![]() |
|
|
INDONESIA adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa ini sudah menginginkan, bahwa negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
Di dalam penerapan prinsip-prinsip negara hukum, strategi pembentukan UU dalam periode pemerintah Jokowi kedua ini, mengindikasikan adanya problematika moral hukum kita yang selama ini belum berubah, bahkan terjebak dalam intensitas yang lebih rumit.
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistesm hukum agama,adat dan hokum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya.
Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Kondisi hukum diindonesia saat ini lebih sering memuji kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.
Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.
Dalam bukti empiris dapat kita saksikan bahwa dalam kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Rasanya sangat tidak adil melihat kasus ini seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah hanya menghukum 4 tahun penjara sedangkan seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun sunguh miris bukan?.
Keadaan ini yang kurang disadari dalam kaitannya dengan kehidupan hukum di Indonesia seperti pada UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik dan akan adil tanpa berpihak pada kaum yang kuat dan lemah, tikus berdasi atau kepompong yang menuntut?
Tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas “atas” atau yang kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau orang miskin akan cenderung dinilai serius, sehingga akan mendapat reaksi, namun demikian sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan.
Hukum Indonesia harus ditegakkan dengan adil, sesuai dengan sila ke 5 Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum peradilan diterapkan secara adil dan jangan berat sebelah, ditegakkan dengan semestinya.
