Dua Oknum Wartawan Dituntut 1 Tahun Penjara. Ini Jawaban Dari Pengacaranya
IMAM PML-LAPORAN IMAM SANTOSO
Kamis, 01/06/2023, 15:49:00 WIB

Imam Subiyanto (kiri) sebagai pengacara kedua terdakwa optimis akan bebas dari hukuman. (Foto: Imam)

PanturaNews (Pemalang) - Pengadilan Negeri Pemalang kembali menggelar sidang terhadap 2 orang oknum wartawan DNR dan NE, yang didakwa melakukan tindakan ancaman dan pemerasan terhadap Kepala Desa Wanarejan Utara Mahmud, Rabu 31 Mei 2023 kemarin.

Sidang ke 8 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, dibacakan oleh Yuli Widiowati SH. Dalam tuntutannya JPU meminta kepada majlis hakim agar menghukum ke 2 terdakwa dengan hukuman kurungan selama 1 tahun dipotong selama masa tahanan.

Menanggapi tuntutan JPU itu, Pengacara kedua terdakwa, Imam Subiyanto, SH, MH mengatakan bahwa jaksa tidak konsisten dengan dakwaan dan tuntutan.

“Dari awal sudah saya katakan, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, dakwaan jaksa tidak jelas. Dan sekarang, dengan dalil-dalil yang mendasari tuntutan jaksa menjadi tidak konsisten,“ papar Imam Sby.

Imam Subiyanto menambahkan, bahwa didalam awal dakwaan jaksa , itu berdasarkan BAP dari Polisi dengan pasal ancaman dan pemerasan. Sekarang tuntutan yang digunakan adalah pasal pencemaran nama baik yang belum diuji dalam persidangan.

“Saya menilai jaksa mengalami kebingungan, sehingga tidak konsisten antara dakwaan dan tuntutan,“ ujar Imam Sby.

Pengacara yang sekaligus dosen ilmu hukum di Institut Ilmu Politik dan Hukum Jakarta ini, optimis kalau kliennya akan bebas dari hukuman.