Dikeluhkan, PN Tegal Mempersulit Pembuatan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana
-LAPORAN JOHARI
Senin, 15/05/2023, 21:10:34 WIB

Jamaludin Alkatiri, Bacaleg DPR RI dari PKS, Dapil IX.

PanturaNews (Tegal) - Kinerja pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah dikeluhkan warga yang ingin membuat Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana, untuk seorang bakal calon legeslatif (Bacaleg) .

Hal itu dikatakan Jamaludin Alkatiri (59) warga Kota Tegal, salah satu Bacaleg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) IX (Tegal, Brebes, Slawi) kepada awak media di kantornya di Gajah Mada, Kota Tegal, Senin 15 Mei 2023.

Menurut Jamaludin, untuk persyaratan Bacaleg, ia sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU.

"Karena saya Bacaleg DPR RI, maka SKCK dibuat di Mabes Polri setelah mendapat surat pengantar dari Polres. Terus surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, tentunya saya minta ke RS Kardinah dan persyaratan lain semuanya gak ada masalah," ujar Jamaludin.

Namun, lanjut Jamaludin ketika minta surat keterangan tidak terlibat perkara pidana dipersulit. Bahkan ketika surat tersebut sudah jadi dan akan dimintai untu legalisir malah dianulir atau dicabut kembali. Padahal semua persyaratan seperti surat keterangan dari Polres juga dilampirkan. Termasuk KTP dan surat keterangan domisili.

"KTP saya memang alamatnya Jakarta. Tapi saya kan asli Tegal dan berdomisili di Tegal, jadi surat keterangan domisili juga saya lampirkan, terus salahnya dimana. Ini jelas mempersulit dan menghambat saya dalam proses pencalegan. Saya kwatir ada pihak yang ingin menjegal saya," tegas Jamaludin.

Syarif Hidayat SH, panitera muda bidang hukum PN Tegal ketika dikonfirmasi awak media membenarkan surat keterangan tidak terlibat perkara pidana, atas nama pemohon Jamaludin Alkatiri dianulir oleh wakil ketua panitera PN Tegal Yunto Safarallo SH SH. Dengan alasan ada dua alamat yakni alamat di KTP Jakarta dan alamat domisi di Kota Tegal.

"Jumat pagi surat sudah jadi, ketika pemohon minta untuk legalisir usai sholat Jumat, ternyata setelah diperiksa berkasnya ada dua alamat. Surat keterangan domisili di Kota Tegal, sedangkan di KTP alamat Jakarta, sehingga surat tersebut ditarik kembali. Jika sesuai KTP mestinya minta surat keterangannya di PN Jakarta," ujar Syarif Hidayat.