![]() |
|
|
…diduga menerima aliran uang hasil korupsi Bupati Pemalang Nonaktif…
PanturaNews (Pemalang) - Dengan buki dan fakta yang muncul di Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim harus ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto SH, MH ketika ditemui di rumahnya menanggapi bukti dan fakta yang muncul di sidang Tipikor PN Semarang dengan tersangka Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo, Jumat 10 Maret 2023 malam.
Dikatakan, sebagai saksi dalam sidang Tipikor tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo yang bernama Adi Jumal.
“Untuk keperluan Muktamar PPP dibutuhkan dana sebesar satu milliar “ ujar Mubarok menirukan ucapan Adi Jumal.
Perlu diketahui, bahwa PPP merupakan partai pengusung Mukti Agung Wibowo ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang.
Dalam kesaksiannya, Mubarok dan Kepala Disdik Abdul Rahman serta sejumlah kepala dinas mengaku memberikan uang masing-masing sekitar 100 juta yang diberikan kepada Adi Jumal, untuk diberikan kepada Mukti Agung Wibowo sebelum pelantikan bupati bulan Desember 2021.
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang dengan hakim ketua Bambang Setyo Wijanarko itu, menghadirkan sejumlah tersangka penerima suap yaitu Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal (swasta). Keduanya kini tengah menjalani tahanan di rutan KPK Jakarta.
Sedangkan sejumlah pejabat eselon II yang mendapatkan promosi jabatan dan dinyatakan sebagai tersangkan pemberi suap adalah Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Yanuar Nitban, Kepala BPBD Sugiyanto dan Kepala DPU TR Moh Soleh.
KPK kini tengah mendalami dan mengembangkan kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang tersebut, dengan menahan lebih dari 10 orang pejabat eselon II.
Diberitakan, DPC PPP Kabupaten Pemalang, diduga menerima aliran uang hasil korupsi Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Uang yang diduga hasil korupsi itu diberikan dalam bentuk sumbangan dana sebesar Rp 963 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung Wibowo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 6 Maret 2023. Pada sidang tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim dihadirkan sebagai saksi.
Fahmi mengaku bahwa PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta," katanya seperti dikutip dari Antara.