Di Brebes Heboh Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur Viral di Medsos. Mitha: Damai Untuk Siapa?
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 17/01/2023, 22:20:18 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma.

PanturaNews (Brebes) - Media sosial (mesos) Facebook dihebohkan atas kasus pemerkosaan yang dialami oleh perempuan ABG berusia 15 tahun yang digilir enam bocah ingusan yang mayoritas masih duduk di bangku SMA di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa 17 Januari 2022.

Hal itu terlihat dalam sebuah postingan yang diunggah oleh Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma di akun facebook pribadinya yang mengecam dengan keras atas tindakan kekerasan yang menimpa anak yang masih dibawah umur tersebut.

Atas postingan yang viral di medsos itupun mendapat dukungan penuh dari warganet agar kasus tindakan bejat itu diusut sampai tuntas. Dalam postingannya, Paramitha Widya Kusuma yang akrab disapa dengan panggilan Mbak Mitha ini, mengecam dengan keras atas tindakan kekerasan yang menimpa anak yang masih dibawah umur.

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Apalagi sangat disayangkan, kejadian ini berakhir damai, ” kata Mbak Mitha, dalam postingannya di medsos facebook.

Menurut Mbak Mitha, apa yang dialami korban dalam hal ini anak yang masih berusia dibawah umur, tentunya korban mengalami gangguan psikis atau psikologinya.

“Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Soal pilihan kata damai, menurut Mitha, harusnya juga adil untuk korban-korban perkosaan lainnya, yang selama ini sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawah ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.

“Ibu Puan sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS.

“Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini supaya pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa dan harus diproses secara hukum,” ungkapnya.

Warganet yang membaca postingannya pun mendukung penuh, bahkan mengundang beragam reaksi agar kasus pemerkosaan yang dialami oleh korban dibawah umur tersebut diusut sampai tuntas.

"Lanjutkan Bu..Usut tuntas," kata Kajine Ke Ren menaggapi postingan yang di unggah oleh Mbak Mitha di akun facebook pribadinya.

"Mantappp..Terimakasih Mbak MItha," timpal Kang Mas Gusti.

"Kawal terus Bu Dewan..Semoga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan lagi ada kata damai untuk kasus pemerkosaan," ungkap Endang Prabowo.

"Tuntut pelaku pemerkosaan..Usut sampai tuntas," tulis Aguz Shawall Like yang ikut menanggapi postingan yang viral di medsos tersebut.

Diketahui, nasib perempuan ABG dibawah umur itu menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Mirisnya, kasus perkosaan ini berakhir damai setelah dimediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.

Sekelompok LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Beberapa hari pasca kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok oknum LSM tersebut. Ironisnya, tempat mediasi berlokasi di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.

Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku.

Informasi yang diterima, sekelompok LSM BPPI telah memediasi kedua belah pihak dengan uang kompensasi untuk korban hingga mencapai Rp. 62,4 juta.