Dampak Pertambangan Semen Bagi Lingkungan dan Masyarakat di Ajibarang
--None--
Rabu, 11/01/2023, 07:43:49 WIB

Dampak adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia sendiri dan mengakibatkan dampak negatik maupun positif. Menurut Warallah Rd Cristo (2008 : 12) dampak adalah suatu yang diakibatkan oleh sesuatu yang dilakukan,bisa positif atau negative atau pengaruh kuat yang mendatangkan akibat baik negatif maupun positif.

Pertambangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia terhadap alam dengan melakukan perombakan keadaan lingkungan dan berdampak pada masyarakat.UU NO 4 tahun 1945 pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah,air,energi surya,mineral,serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakanlingkungan fisik tersebut. Dampak pertambangan adalah kegiatan manusia terhadap lingkungan maupun flora dan fauna yang mengakibatkan hal positif dan negatif dari lingkungan tersebut .

 Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan sumber daya alam tersebut selayaknya dikelola dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi kepada konservasi sumber daya alam (natural resource oriented).pengelolaan sumberdaya alam yang memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”.

Ajibarang merupakan kota yang berada di provinsi jawa tengah yang mempunyai lahan yang cukup luas,dan mempunyai material batu dan tanah yang bagus . karena ajibarang salah satu kota yang ditempati oleh PT semen bima yang terluas di asia, Pertambangan semen sendiri menggunakan bahan material batu dan tanah yang bagus,sehingga menggunakan material batu dan tanah yang diambil dari kota ajibarang sendiri sehingga mengakibatkan dampak negatif dan positif dari daerah atau lingkungan tersebut.

Dampak pertambangan semen bagi lingkungan dan masyarakat

PT pertambangan semen yang di tempati di kota ajibarang berdiri sejak tahun 2011 dan mulai beroperasi pada tahun 2015 sampai dengan sekarang,dan berkembang sangat pesat. PT pertambangan sendiri berdampak positif dan nengatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar,dampak positif pada pertambangan tersebut memberikan peluang pekerjaan pada masyarakat ajibarang, mengurangi pengangguran,dan tersedianya lahan pertanian yang luas dan dampak negatif pertambangan semen juga sangat berpengaruh pada lingkungan, kerusakan tanah akibat penggalian dengan jumlah banyak , penebangan pohon mengakibatkan tanah longsor,dan pencemaran air sehingga menjadi keruh dan kotor. Dampak negatif pada masyarakat sangat berpengaruh resiko longsor, pencemaran udara dan sumber air yang menurun,dan suara bising pertambangan semen juga mengganggu aktifitas masyarakat ajibarang.

Konflik- konflik tersebut pada umumnya berkaitan dengan lahan dan dengan ketidaksetujuan Sebagian warga masyarakat terhadap penambang. Pada intinya, masyarakat juga tidak setuju terhadap keputusan atau kebijakan pemerintah yang yang mengkonversi Kawasan lindung menjadi pertambangan. Demikian pula ada penolakan masyarakat terhadap kegiatan itu karena merasa dirugikan, atau mengalami ketidakadilan dalam hal tenaga kerja dan pembagian keuntungan. Konflik lain yang juga terjadi ialah antara pemerintah dengan para pemerhati atau pejuang lingkungan hidup, Bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan juga terjadi akibat pertambangan yang tidak mempedulikan ketentuan hukum lingkungan.

Kegiatan pertambangan semen sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya alam pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan perekonomian yang pada hakekatnya mengacu pada tujuan pembangunan nasional, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapai pertambangan merupakan kegiatan yang sangat rentan terhadap resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sehingga pemerintah sebagai konsekuensi dari hak menguasai negara atas sumber daya alam wajib menyelenggarakan fungsi mengatur,mengurus dan mengawasi terhadap pengelolaan sumber daya alam.

 dengan reklamasi yang tepat maka dampak kerusakan lingkungan bisa dikurangi, Dan pada saat yang sama lahan yang ditinggalkan setelah penambangan akan Kembali fungsinya. Sebagai lahan yang layak untuk ditanami Kembali oleh masyarakat. Sehingga dapat memberikan dampak pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan komunitas yang ada di sekitarnya.

(Ani Lestari adalah mahasiswa Prodi PGSD di Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)