![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) – Selesai sudah penyamaran Ramli (43) warga Kabupaten Kuningan, kelahiran Aceh yang menyamar jual kelontong, ternyata jualan obat-obat terlarang di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya digerebek warga bersama LSM Laskar Merah Putih, Senin 09 Januari 2023.
Hasil pengerebekan itu ditemukan barang bukti 1.955 butir pil berbagai merk kemudian diserahkan ke Polsek Sumurpanggang. Dengan rincian heximer 1.030 butir, destro 108 butir, pil koplo 140 Butir, tramadol 420 butir, dan Trihexyphenidyl 257 Butir.
Ketua RT 02, RW 07, Kelurahan Margadana, Bambang Sugito mengungkapkan, Ramli merupakan pendatang asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang belum lama menyewa toko tersebut.
Dijelaskan Bambang yang ikut melakukan penggerebekan, awalnya mendapat laporan masyarakat yang merasa resah. Darii laporan itu, warga kemudian berkoordinasi dengan aparat Kelurahan setempat dan dibantu LSM Laskar Merah Putih (LMP) untuk melakukan pengecekan.
“Awalnya ada laporan salah satu warung kelontong yang menjual aneka kebutuhan, seperti popok bayi, turut menjual obat-obatan tanpa izin,” kata Bambang di Markas Polsek Sumurpanggang.
Setelah berkoordinasi, warga bersama aparat Kelurahan selanjutnya mendatangi warung itu. Hasilnya, warga menemukan seribuan butir pil berbagai jenis.
“Saat warga mendatangi warung itu, menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin untuk beredar,” kata Bambang.
Hal yang sama juga dikatakan Said Ketua Markas Anak Cabang (MAC) LMP, mendapat laporan dari warga yang mencurigai toko popok bayi, yakult tidak ada pembeli. Sedangkan pembelinya kalau malam hari Cuma sebentar kasih uang terus pergi.
“Warga sudah memantau, seenarnya toko tersebut jualan apa, sedangkan pembelinya orang tidak dikenal yang biasanya Cuma duduk sebentar terus pergi, sambil memasukan sesuatu ke saku,” kata Said.
Karena curiga, warga memancing untuk membeli sesuatu ke toko tersebut dan ternyata di dalam bungkusan popok bayi ada sesuatu. Lantas warga lapor RT dan RW dibantu LSM LMP menggerebek toko tersebut. Ternyata betul dia jual obat-obat terlarang.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian membawa pemilik warung beserta barang bukti ke Mapolsek Sumurpanggang.
Kasusnya saat ini dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Tegal Kota. Hingga, saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Polisi masih mendalami kasus tersebut.