![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Tiga karyawan spa Jari Jemari di Kota Tegal, yakni Maria Ulfah, Mimin Andriyani dan M. Rizal kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, mereka didakwa menggelapkan uang perusahaan.
Menurut kuasa hukum dua dari tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan spa Jari Jemari atau dikenal JJ Spa di Kota Tegal, Richard Simbolon SH MH dari Kantor Hukum Richard and Brother Tegal dan dan Don Chisa Nourma Alam Islamy SH kuasa hukum terdakwa Maria Ulfah dan Mimin mengatakan, bahwa kliennya keberatan dengan pernyataan saksi di media online yang mengatakan terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1,5 miliar. Pasalnya, kerugian sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak tertulis dalam dakwaan.
"Ini tidak sesuai dakwaan di persidangan dan soal penggelapan Rp. 1,5 miliar ini bagi kami tidak relevan karena tidak tertuang dalam dakwaan," kata Richard didampingi rekannya saat konferensi pers di Cafe Big Berry Tegal, Rabu 21 Desember 2022 sore.
Richard mengungkapkan, dalam surat dakwaan, Maria Ulfa hanya didakwa menyebabkan kerugian tempatnya bekerja Rp 25 juta. Sementara untuk terdakwa Mimin didakwa gelapkan uang Rp 24 jutaan. Lantas pengusaha mengaku kerugian mencapai Rp 1,5 miliar apa dasarnya, bahkan bukti auidt juga tidak ada.
"Berita yang beredar Rp 1,5 miliar di media online itu jadi pertanyaan bagi kami, hitung-hitungannya seperti apa. Mana bukti auditnya," kata Richard.
Menurut Richrad, jika karyawan mematok harga melebihi dari SOP perusahaan itu bukan kerugian perusahaan, namun konsumen yang dirugikan. Meski demikian, Richard menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tegal.
"Rencana sidang kembali digelar pekan depan," kata Richard.
Sebelumnya, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas A1 Tegal, Rabu 14 Desember 2022, Owner Jari Jemari Spa dan Reflexologi Kota Tegal, Kiki Kurniawan menyebut ada kecurangan yang dilakukan pegawainya yang dugaan penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 2017- 2022.