Bakal Kena Pidana, Bawaslu Ingatkan Untuk Lebih Berhati-hati Dalam Pemilu 2024. Siapa Saja?
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Kamis, 03/11/2022, 21:29:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024. (Foto : Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ingatkan kepada Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa maupun adan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih berhati-hati dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, bakal kena pidana jika kedapatan terlibat dalam kampanye, meskipun hanya menyampaikan sambutan dalam acara kampanye.

"Jadi, kalau frame nya kampanye maka harus dihindari. Meskipun acara tersebut diselenggarakan di desanya. Itu harus dihindari," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Brebes, Yunus Awaludin Zaman, usai Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Anggraeni Jatibarang, Kamis 3 November 2022.

Yunus menjelaskan, terdapat beberapa catatan saat Pemilu 2019 lalu. Di mana, ada tiga kepala desa yang dimintai klarifikasi karena terlibat dalam proses kampanye. Salah satunya, saat seorang kepala desa telibat dalam kampanye terselubung, yaitu kegiatan umum yang mengundang kepala desa dan disisipi kegiatan kampanye.

"Awalnya mereka terlibat dalam kegiatan bukan kampanye. Tapi saat para kepala desa ini hadir malah diselipi kegiatan kampanye," terang Yunus.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah desa maupun BPD, untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada, jika mendapatkan undangan untuk hadir dalam suatu kegiatan.

"Jika masyarakat melihat kepala desa terlibat kampanye, kami akan melakukan pencegahan. Tapi kalau sudah dicegah tapi tetap melanggar silakan laporkan ke kami,"pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, di antaranya Camat, Kades, dan anggota Panwaslu Kecamatan serta tamu undangan lainnya.