![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah meminta seluruh dokter anak tidak memberikan resep obat cair untuk anak di bawah usia lima tahun. Keputusan DPR RI ini menyikapi dugaan adanya zat berbahaya yang terkandung dalam cairan obat tersebut.
Nur Nadlifah meminta untuk sementara obat syrup tidak dikeluarkan, sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM ataupun Ikatan Dokter.
"Sambil kita teliti di seluruh lapisan masyarakat. Termasuk memerintahkan kepada dokter untuk meneliti. Kami meminta dokter anak untuk tidak meresepkan obat syrup," kata Nadlifah di sela kegiatannya di Brebes, Jumat 21 Oktober 2022.
Nadlifah meneruskan, jika terjadi gejala gagal ginjal akut di seluruh Indonesia, maka kasusini merupakan pandemi berikutnya yang disebabkan oleh obat-obatan. Sehingga, Komisi IX DPRRI menyarankan untuk ditarik dan meneliti obat-obat lain yang terindikasi zat berbahaya.
"Kalau tidak diresepkan oleh dokter otomatis tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak. Maka yang distop sekarang adalah dokternya dulu, sambil kita menunggu hasil penelitian," ungkap Nadlifah.
Terpisah, RSUD Brebes saat ini mulai tidak meresepkan semua obat syrup kepada pasien. Hal itu dilakukan hingga ada kepastian hasil penelitian dari Kemenkes dan BPOM. Sementara untuk mengamankan agar obat syrup tidak terjual, ribuan botol obat syrup diamankan di gudang sampai ada kepastian lebih lanjut.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Brebes, dr Aries Suparmiati mengatakan, instruksi menyimpan semua obat syrup ini disampaikan Kamis kemarin. Hal ini terkait dugaan adanya zat berbahaya yang terkandung dalam cairan obat tersebut.
"Kita selalu update terkait perkembangan dari pemerintah. Saya baru pagi ini berikan informas ke bagain farmasi untuk sementara obat syrup tidak dikeluarkan sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes, BPOM atau Ikatan Dokter," ujarnya.
Selama menunggu hasil penelitian itu, lanjut Wadir, pasien akan diberikan obat padanan berbentuk tablet yang dihaluskan atau puyer. "Jadi sementara obatnya pakai puyer pake tablet yang digerus. Kecuali kalau obat syrup itu tidak ada gantinya, contoh adalah obat kejang epilepsi. Karena kesediaan obat tabletnya tidak ada ya pakai yang cair," pungkasnya.