Tanaman Rempah dan Fitofarmaka
--None--
Kamis, 28/07/2022, 07:24:40 WIB

INDONESIA adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, letaknya yang berada diatas garis khatulistiwa menyebakan Indonesia memiliki tanaman yang subur dan iklim yang cocok untuk bertani. Dilansir dari berbagai literatur, di Indonesia terdapat sekitar 707.000 tanaman termasuk rempah-rempah, hal ini diungkapkan oleh Akhmad Saikhu, M.Sc, PH., (3/9/2021) Ketua Kementrian Kesehatan RI dalam webinar Literasi Rempah untuk Menumbuhkan Cinta Tanah Air yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Dasar.

Hingga saat ini, rempah khas Indonesia masih terus populer dan menarik perhatian dunia. Terbukti dari tingginya rempah-rempah khas Indonesia yang banyak diekspor ke berbagai negara, seperti lada, cengkeh, pala, kayu manis, andaliman, pala dan masih banyak lagi. Menurut data dari Food and Agriculture Organization (2016) Indonesia pernah menempati peringkat ke-4 sebagai negara penghasil rempah di dunia. Data yang diperoleh dari Menteri Perdagangan (2020) lada menguasai 18,7% total ekspor rempah Indonesia, dengan nilai ekspor mencapai 40,88 juta dollar AS, selanjutnya ada cengkeh dengan nilai ekspor 37,26 juta dollar AS, kemudian ada kayu manis yang bisa memasok hingga 45% kebutuhan kayu manis di dunia, lalu ada kapulaga yang jumlah ekspornya meningkat hingga 54,2% dari tahun sebelumnya, lalu ada andaliman yanng di ekspor sebanyak 574 kg ke Jerman dengan nilai Rp. 431 juta, serta ada pala utuh yang dengan nilai ekspor 26,47 juta dollar AS, sedangkan bubuk pala sebesar 7,04 juta dollar AS.

Penghasil tanaman rempah terbesar di Indonesia diperoleh dari data Kementrian Perdagangan (2020) Bangka Belitung, Bengkulu, Lmpung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara hingga Sulawesi Selatan yang menjadi penghasil pala terbanyak di Indonesia. Selanjutnya data per Januari-April (2020) Jawa Timur, Pulau Sulawesi, Kalimantan Timur, hingga NTT menjadi penghasil cengkeh terbanyak di Indonesia. Lalu Sumatera Utara yang menjadi penghasil kapulaga dan andaliman terbanyak di Indonesia.

Rempah-rempah seringkali dikenal sebagai bumbu kering, menurut Yana et al., (2018) tanaman rempah adalah bagian-bagian tertentu dari tumbuhan yang digunakan sebagai bumbu, penguat cita rasa, pengharum, dan pengawet makanan yang penggunaannya terbatas. Hal ini sejalan dengan yang dinyatakan oleh Food and Agriculture Organization/ FAO (2005) bahwa rempah-rempah adalah bagian tanaman yang bersifat aromatik dan digunakan dalam makanan dengan fungsi utama sebagai pemberi cita rasa.

Selain digunakan untuk menambah cita rasa pada masakan, rempah-rempah juga memiliki manfaat terhadap kesehatan yakni digunakan sebagai tanaman fitofarmaka. Menurut Chairul & Sulianti (2002) penggunaan tanaman sebagai fitofarmaka umumnya hanya didasarkan atas pengalaman/warisan tanpa mengetahui kandungan kimianya secara detail. Tanaman tersebut jika ditelaah lebih lanjut mempunyai kandungan kimia aktif biologis. Potensi bahan kimia tersebut yang kemudian digunakan dalam bidang kesehatan, pertanian, dan industri.

Menurut BPOM RI (2004) fitofarmaka dapat diartikan sebagai sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinis dan uji klinis bahan baku serta produk jadinya telah di standarisir. Indonesia saat ini memiliki peluang yang sangat besar untuk menyediakan rempah-rempah, namun menurut Dr. Siti Irma Rahmawati (2021) rempah-rempah yang dihasilkan oleh petani Indonesia memiliki kekurangan dari segi kualitas. Seperti kurang standarisasi, belum diterapkannya Good Agricultural Practices (GAP) dan masih kurangnya perhatian mengenai pasca panen rempah. Sehingga mengakibatkan kualitas rempah Indonesia belum terstandarisasi dengan baik untuk indusutri kesehatan, sedangkan bahan baku yang terstandar menjadi salah satu yang mutlak.

Tanaman rempah yang dijadikan sebagai fitofarmaka tentunya sangat banyak, berikut adalah beberapa tanaman rempah yang digunakan sebagai fitofarmaka antara lain lada yang mengandung alkaloid pembentuk rasa pedas yaitu piperin, piperidin, chavicin piperitin, eugenol, kaempferol, myrcene, quercetin dan terpene. Menurut Singh & Duggal (2009) lada dapat digunakan sebagai obat yang dapat meningkatkan nafsu makan, mengobati penyakit demam, influensa, masuk angin, asma, kolera, diabetes, anemia, sakit tenggorokan, haid yang teratur dan sebagai karminativa. Sirih yang memiliki rasa pedas karena mengandung minyak atsiri dan mengandung fenol betel, chavicol, eugenol yang bersifat antiseptik.

Menurut C. Pradhan et al. (2013) yang merinci kandungan sirih antara lain alkaloid, asam amino, steroid, tanin, dan terpen yang berguna sebagai ramuan menginang, digunakan sebagai bahan antiseptik juga dapat digunakan pada industri kosmetika sebagai pengharum sabun dan deodoran. Kunyit yang mengandung curcumin, melansir dari Majalah Warta Hortus Med Edisi 1 tahun (2020) menjelaskan bahwa curcumin yang terkandung dalam kunyit dapat bersifat sebagai imunomodulator dan anti inflamasi. Dan tentunya masih banyak lagi tanaman rempah-rempah yang digunakan sebagai fitofarmaka.

Tanaman rempah yang digunakan sebagai fitofarmaka tentunya harus melewati berbagai uji klinis dan uji praklinis, sesuai peraturan BPOM NO. 32 tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional yang menyatakan bahwa apa pun bentuk sediaan yang dibuat dan didaftarkan sebagai obat tradisional, OHT atau fitofarmaka harus memenuhi parameter uji persyaratan keamanan dan mutu obat jadi yaitu organoleptik, kadar air, cemaran mikroba, aflatoksin total, cemaran logam berat, ditambah dengan keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan serta kadar alkohol/pH tergantung bentuk sediaannya. Semua pengujian parameter harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal industri/usaha obat tradisional yang dilakukan oleh BPOM.

Untuk menjamin keamaanan obat tradisioanal, BPOM memberikan daftar bahan apa saja yang dilarang untuk diproduksi dalam obat tradisional antara lain : biji saga, biji kecubung, herba efedra, gandarusa, daun tembelekan, daun kratom, daun/buah Nerium oleander, arsen dan merkuri. Sulfur boleh dibuat untuk obat luar. Di dalam lampiran Peraturan BPOM No. 32 (2019) terdapat bahan tambahan yang diperbolehkan untuk ditambahkan dalam obat tradisional dan pada kadar berapa (bahan pengawet, bahan pemanis alami dan buatan,bahan pewarna alami dan sintetik, bahan antioksidan, bahan lain-lain seperti pengemulsi dan penstabil).

(Ucca Valensi Ranu Fatma adalah mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)