Duh! Angka Perceraian di Brebes Tinggi, Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Nikah Dini
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Jumat, 08/07/2022, 23:11:23 WIB

Para pemohon tengah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Agama Brebes, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 3.073 perempuan yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda.

Jumlah tersebut merupakan perkara perceraian yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Agama setempat, sejak Januari hingga Juni 2022.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes melalui Humas Nursidik, mengatakan, penyebab perceraian cukup tinggi karena didominasi oleh faktor ekonomi, sehingga membuat istri menggugat cerai suaminya.

Dari data yang ada, angka perceraian yang didominasi faktor ekonomi ini, mencapai 74,79 persen. Yakni, pihak suami tidak memberikan nafkah sebagai hak istri secara layak. Kemudian, 23,06 persen penyebab lainnya dipicu perselisihan dan pertengkaran.

Selain itu, 1,95 persen karena meninggalkan salah satu pihak dan penyebab lainnya 0,2 persen. Meliputi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami atau istri dipenjara atau perkara dicabut.

“Untuk total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes, sebanyak 90 persen perkara akumulatifnya didominasi perceraian,” jelas Nursidik, Jumat 8 Juli 2022.

Untuk mengurangi pengajuan perkara perceraian, kata Nursidik, dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

Selain cukup tingginya angka perceraian di Kabupaten Brebes, lanjut Nursidik, ada sebanyak 291 anak yang mengajukan permohonan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan dini ke Pengadilan Agama.

"Saat ini, ada sebanyak 257 anak yang permohonannya disetujui majelis hakim di Pengadilan Agama selama kurun satu semester dari bulan Januari-Juni 2022.

Terkait mekanisme dispensasi nikah, lanjut Nursidik, tidak semua pemohon bisa diterima. Tapi, harus memenuhi seluruh unsur dan syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya, meminta keterangan langsung dari anak, orang tua atau wali hingga keluarga terdekat.

Tujuannya, memastikan permohonan dispensasi nikah tidak dilatarbelakangi unsur paksaan. Sebab, jika terdapat unsur syarat yang tidak terpenuhi maka dispensasi nikah tidak akan diproses.

“Jika dibandingkan 2021, permohonan dispensasi nikah semester pertama 2022 lebih dari 50 persen. Padahal, sesuai UU Nomor 16/ 2019 tentang pernikahan usia ideal pernikahan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Eni Listiana, menjelaskan, terkait banyaknya anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah untuk melangsungkan pernikahan dini diakuinya masih menjadi pekerjaan rumah.

"Itu karena belum adanya kesadaran dan budaya lama dari masyarakat. Butuh edukasi serta sosialisasi secara masif, khususnya untuk mencegah pernikahan usia dini yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya.