![]() |
|
|
Menurut UU nomor 20 tahun 2003, pasal 5 ayat 1 “Bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang merata dan berpengaruh pada pengembangan pendidikan”, begitu juga pendidikan itu penting bagi setiap warga negara terutama bagi penyandang disabilitas.
Tapi masih ingatkah kalian pada tahun 2021 lalu, di lansir dari koran yang beredar, bahwa ratusan calon mahasiswa penyadang disabilitas terancam tidak bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi itu di karenakan tergantinya Beasiswa Disabilitas yang melebur menjadi KIP kuliah.
Pada peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 menjelaskan, bahwasanya anak yang memiliki kebutuhan khusus, mulai dari kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki bakat istimewa.
Memberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang di miliki. Dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan menghargai keanekaragaman serta tidak membedabedakan, antara anak berkebutuhan khusus, ataupun anak yang tidak berkebutuhan khusus.
Padahal pendidikan inklusif itu sangat penting bagi para penyandang disabilitas itu, dikarenakan dengan di adakannya pendidikan inklusif ini dapat memberikan peluang, dan membuka, kesempatan khusus tanpa adanya diskriminatif.
Jika pendidikan Inklunsif bagi penyandang disabilitas dimaksimlkan, itu akan dapat memberikan pemahaman bagi seseorang yang tidak berkebutuhan khusus, agar memperoleh, menangkap, faham, dan mempelajari adanya perbedaan antara satu dengan yang lain.
Pada intinya mereka yang tidak berkebutuhan khusus, di ajarkan menerima keaneka ragaman dan bersifat bertoleransi perbedaan yang ada. Kemudian tanpa adanya diskriminatif, dan mereka dapat hidup berdampingan.
(Alfi Fathatir Rizqi adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)