![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) – Pengurus DPC PDIP Kota Tegal bersama warga gotong royong, bahu-membahu memperbaiki rumah Sutati (51) warga Jalan Seram, Gang Asyik RT 08/10, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah yang nyaris ambruk, Minggu 26 Juni 2022.
Rumah Sutati (51) janda cerai mati, berukuran 10 x7 meter itu, dihuni 3 KK dengan 12 jiwa (anak, mantu dan cucu) menjadi viral setelah tidak dapat bantuan baik dari RTLH maupun Baznas Kota Tegal, dengan alasan surat kepemilikan tanahnya hanya Surat Keterangan (SK) Pemkot Tegal. Padahal rumah itu sudah dihuni sejak tahun 1970, dan saat ini kondisinya memprihatinkan nyaris ambruk, karena dimakan usia. Karena kemiskian, Sutati yang hanya penjual jajanan dan buruh nyetrika tentu tidak mampu untuk memperbaiki rumah.
Ketua DPC PDIP Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, berdasarkan keputusan internal partai, pihaknya memperbaiki atap rumah milik Sutati (51) yang kondisinya nyaris ambruk.
“Setelah mendapat informasi, ada warga yang rumahnya nyaris ambruk, DPC PDIP Kota Tegal, sebagai partainya Wong Cilik langsung mengambil sikap untuk turut memperbaiki. Kebetulan momen ini dalam rangka Bulan Bung Karno,” tegas Uyip panggila Edy Suripno, Minggu 26 Juni 2022.
Uyip menambahkan, rumah berukuran 7x10 meter itu tidak bisa dimasukkan ke dalam program RTLH karena terbentur administrasi, karena surat kepemilikan tanahnya SK Pemkot Tegal.
"Ini kita menunjukkan bagaimana kepedulian dan keberpihakan PDIP untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Anggaran sekitar Rp 10-15 juta dari hasil gotong royong Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal," pungkasnya.
Sementara itu, pemilik rumah Sutati mengaku senang dan berterima kasih kepada DPC PDIP Kota Tegal, serta segenap warga yang dengan ikhlas membantu memperbaiki rumahnya yang nyaris ambruk.
"Saya disini sudah sejak 70an, kondisinya saat ini atapnya nyaris ambruk. Kalau hujan, air masuk semua. Bahkan, pernah ada genteng yang jatuh dan hampir mengenai yang di rumah," katanya.
Menurut Sutati, dirinya sudah beberapa kali mengajukan untuk ikut program rehab RTLH dan mengaukan ke Baznas. Namun, karena tanahnya masih statusnya Surat Keputusan (SK) bukan hak milik (HM) sehingga tidak bisa terealisasi.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kota Tegal, bergotong royong bersama warga RT 08/10 Kelurahan Mintaragen memperbaiki rumah Sutati yang kondisinya memprihatinkan bahkan nyaris ambruk. Untuk itu ia mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal segera menyelesaikan persoalan tanah SK.
Dengan begitu, lanjut Kusnendro, jika dikemudian hari dijumpai permasalahan serupa dapat langsung ditangani.
"Kami mendorong Pemkot Tegal, untuk segera menyelesaikan permasalahan SK tanah yang saat ini tengah dibahas Pansus V Reforma Agraria DPRD," tegasnya.