Polres Kota Tegal Bekuk Pelaku Curanmor
-LAPORAN JOHARI
Jumat, 10/06/2022, 07:10:32 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mpolres Kota Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Polres Kota Tegal, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis 09 Juni 2022.

Kapolres menyampaikan, kasus curanmor yang pertama, terjadi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB dengan TKP di lokasi parkir komplek Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal Barat Kota Tegal, yaitu sebuah Sepeda Motor Honda Scoopy warna krem No.Pol G-3973-KN milik korban yang berinisial "ETH" umur 42 tahun warga Kelurahan Pesurungan Kota Tegal.

Kejadian itu, terang Kapolres, berawal ketika pelaku yang bernama Asep Saepudin (35) pekerjaan nelayan, alamat Desa Suradadi RT 01 RW 14 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal mengambil sepeda motor Honda Scoopy namun diketahui oleh petugas juru parkir yang tahu kalau motor tersebut bukan miliknya, namun milik orang lain sehingga menegurnya dan memberitahukan kepada pemilik asli atau korban.

"Setelah korban sampai di TKP membenarkan bahwa motor tersebut adalah miliknya dan menyampaikan bahwa korban tidak mengenal terhadap pelaku. Untuk itu atas kejadian tersebut korban dibantu oleh petugas parkir segera melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tegal Kota," terangnya.

Kemudian kasus Curanmor yang kedua, lanjut Kapolres, terjadi pada Sabtu, 28 Mei 2022 dengan TKP di lokasi parkir jalan Pancasila Tegal Timur Kota Tegal, yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: G-4938-JN milik korban yang berinisial "CNN", umur 18 tahun, alamat Jalan Citarum 26 RT.05 RW 09, Mintaragen, Kota Tegal.

Modus yang dilakukan dari kasus yang kedua ini, beber Kapolres, yaitu pelaku yang bernama Muhammad Ridho Jakaria (22), alamat sesuai KTP jalan Kp. Jembatan, Rt.04 Rw. 14 Kelurahan Panggilingan, Kecamtan Cakung, Kota Bekasi, dengan sengaja mengajak korban untuk mengobrol atau berbincang-bincang sehingga korban lengah dan tanpa sepengetahuannya, pelaku membuka tas waist bag milik korban dan mengambil kunci sepeda motor yang ada di dalamnya.

"Kemudian tanpa sepengetahuan korban pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kos dan selanjutnya kabur ke kota Batang untuk dijual," kata Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.