Inilah Daftar 43 Calon Kades Terpilih Pilkades Serentak Brebes. 8 Incumbent Menang, 11 Tumbang
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Rabu, 18/05/2022, 23:26:22 WIB

Bupati Brebes, Idza Priyanti dan Wakil Bupati Brebes, Narjo beserta Kapolres Brebes, AKBP faisal Febrianto dan rombongan pajabat Pemkab Brebes saat monitoring Pilkades Serentak di Desa Slatri Kecamatan Larangan. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Dari data yang dihimpun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, PanturaNews.Com merangkum hasil pemungutan suara dan calon kades terpilih, sebagai pemenang dalam Pemlihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap III Kabupaten Brebes, Rabu 18 Mei 2022.

Berikut ini hasil calon kades terpilih yang dikuti sebanyak 142 calon kades dari 43 desa di 16 Kecamatan di Kabupaten Brebes.

KECAMATAN  SALEM

-1. Desa Bentarsari : Darsono

KECAMATAN BANTARKAWUNG

-1. Bantarwaru : Ruslani (incumbent menang), -2. Jipang : Dahro, -3. Karangpari : Fitriyani (incumbent menang), -4. Pengarasan : Ahmad Nirom (manten), -5. Telaga : Rosad (incumbent menang), -6. Terlaya : Ujang Muhaemin (manten), -7. Waru : Hendra Susilos

KECAMATAN BUMIAYU

-1. Adisana : Ahmad Yani, -2. Kaliwadas : Casman (incumbent menang), -3. Penggarutan : Rosyi Ibnu Hidayat

KECAMATAN PAGUYANGAN

-1.  Cilibur : Nur Rohman

KECAMATAN SIRAMPOG

-1. Buniwah : Mahfudin, -2. Igirklanceng : Sugito, -3. Mendala : Muhammad Basori

KECAMATAN TONJONG

-1. Tanggeran : Bastomi (incumbent menang), -2. Linggapura : Muhamad Mustain, -3. Purwodadi : Listuti

KECAMATAN JATIBARANG

-1. Kemiriamba : Juryanto, -2. Janegara : Abdul Kholik

KECAMATAN WANASARI

-1. Siasem : Wahyudi, -2. Sidamulya : Sunoto, -3. Tanjungsari : Wamto

KECAMATAN BREBES

-1. Kalimati : Lukma Hakim (incumbent menang), -2. Tengki : Ahmad Saripin (incumbent menang), -3. Wangandalem : Siswondo, -4. Lembarawa : Okta Pianto

KECAMATAN KERSANA

-1. Kradenan : Jamhuri

KECAMATAN  LOSARI

-1. Bojongsari : Turkim, -2. Losari Lor : Nurohman  (incumbent menang)

KECAMATAN TANJUNG

-1. Sarireja : Syarifudin

KECAMATAN BULAKAMBA

-1. Bangsri : Muhson, -2. Luwungragi : Ahmad Burhanudin, -3. Rancawuluh : Iksan, -4. Cipelem : Zamroni

KECAMATAN LARANGAN

-1. Wlahar : Waryono, -2. Rengaspendawa : Ahmad Rifa'i, -3. Slatri : Akhmad Dasuki, -4. Pamulihan - Tarsono

KECAMATAN KETANGGUNGAN

-1. Ciduwet : Imam Ro’is, -2. Cikeusal Kidul : Apip Hilmi, -3. Jemasih : Agung Setiyadi

KECAMATAN BANJARHARJO

-1. Parereja : Tuti Nurjanah

Adapun dari sebanyak 142 calon kades yang bersaing di Pilkades serentak tahap III di Kabupaten Brebes, 11 calon kades incumbent di antaranya tumbang. Berikut adalah daftar calon kades incumbent yang kalah dalam pesta demokrasi rakyat ini.

-1. Waad (calon kades Penggarutan Kecamatan Bumiayu), -2. Mukhlisin (calon kades Buniwah Kecamatan Sirampog), -3. Wiyoyo Wahyudiarjo (calon kades Igerklanceng Kecamatan Sirampog, -4. Hadi Harnoto (calon kades Sidamulya Kecamatan Wanasari)

-5. Ma’mur Rosidin (calon kades Wangandalem Kecamatan Brebes), -6. Sahnudin (calon kades Sarireja Kecamatan Tanjung), -7. Saryo (calon kades Luwungragi Kecamatan Bulakamba)

-8. Supriyadi (calon kades Rancawuluh kecamatan Bulakamba), -9. Ahmad Rifai (calon kades Rengaspendawa Kecamatan Larangan), -10. Kursan (calon kades Walahar Kecamatan Larangan), -11. Casmin (calon kades Ciduwet Kecamatan Ketanggungan)

Terkait hasil perolehan suara bagi calon kades terpilih di 43 desa yang tersebar di 16 Kecamatan di Kabupaten Brebes, Asisten I Setda Pemkab Brebes mengatakan, dari hasil pantuannya di lapangan, proses perhitungan suara Pilkades serentak tahap III di Kabupaten Brebes berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

“Alhamdulillah proses perhitungan suara Pilkades serentak tahap III di Kabupaten Brebes berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar Khaerudin saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo menambahkan, selama proses perhitungan suara hingga saat ini tidak ada dari pihak calon kades kalah yang keberatan atas hasil perhitungan suara.

“Kalaupun ada, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan untuk penyampaian keberatan atas hasil perhitungan suara, hanya diberikan batas waktu 3 hari setelah ditetapkan. Yakni mulai terhitung 19-21 Mei 2022.

Mudah-mudahan tidak ada yang keberatan, karena saat perhitungan suara dari masing-masing pihak calon kades juga semuanya telah sepakat dan telah menandatangani hasil berita acaranya yang berjalan degan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.