![]() |
|
|
...barang yang turut diamankan yaitu alat kontrasepsi kondom dan obat kuat...
Panturanews (Tegal) - Dua orang wanita masih berstatus mahasiswi dan pelajar SMA, terjaring razia Satpol PP Kota Tegal saat berada di kamar di tempat Kost Sexy, Jalan H Abdul Ghoni, Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kamis 28April 2022 sekitar pukul 09:30 WIB.
Mereka yang jelas bukan suami istri itu adalah HN (20) yang berstatus mahasiswi, warga Jalan Cendrawasih Gang 11 Kota Tegal berpasangan dengan lelakinya.

Dan RA (18) warga Jalan Kaligung, Panggung Kota Tegal dan pelajar SMA, FI (17) warga Desa Cimohong, RT 6 RW 5, Brebes dengan lelaki pasangannya, MA (17) warga Kecamatan Banjarharjo, Brebes.
Pasangan lainnya yang merupakan pekerja di sektor swasta yaitu, SN (24) warga Desa Penarukan, RT 3 RW 1 Adiwerna, Kab. Tegal bersama lelaki pasangannya, DS (25) warga Desa Gumalar, Adiwerna, Kab. Tegal.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Tegal, Budi Santoso mengatakan, ada tiga pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum di kamar kos. Beberapa barang yang turut diamankan yaitu alat kontrasepsi kondom dan obat kuat.

"Ada tiga pasangan yang kami duga berbuat mesum. Selain 2 pasangan remaja wanitanya masih SMA dan Mahasiswi, pasangan yang ketiga, wanitanya sudah bekerja di sektor swasta. Aataghfirullahaladziem, ini bukan suci romadhon, tapi masih ada saja yang mengotorinya dengan perbuatan tidak senonoh, " kata Budi.
Lebih jauh Budi mengatakan, setelah ketiga pasangan diamankan ke kantor induk di balaikota, lalu masing- masing orang tuanya dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Selain orang tua para pelaku mesum, pemilik tempat kost nya juga kami panggil untuk membuat aurat pernyataan bahwa tempat kost nya untuk berbuat mesum serta kami minta agar segera mengurus ijin tempat kos ke bagian perijinan," tegas Budi.
Budi menyampaikan, bahwa sidak usaha kost-kostan ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.