![]() |
|
|
“Jika walikota tetap tidak bisa komunikasi dengan kami, maka sebelum Ramadhan kami demo di Jakarta,”
PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga Kota Tegal yang tergabung dalam Gerakan Tegal Bersatu kembali menggelar Aksi damai di gerbang Balaikota Tegal dan di gedung DPRD Kota Tegal, Senin 28 Maret 2022.
Pada aksi yang digelar di gerbang Balai Kota Tegal, Rabu 23 Maret 2022, pendemo menggugat 10 kebijakan Walikota Tegal sebagai kebijakan yang membuat warga sengsara.

Jika penyampaian aspirasi ratusan warga Kota Tegal itu tidak ada respon, dan Walikota Tegal tidak menemui pendemo, maka direncanakan menggelar demo di Jakarta.
Salah satu pemilik toko di lingkar Alun-alun, Anis Yuslam Dahda mengaku kecewa dengan sikap Walikota Tegal yang tidak mau menemui pendemo, bahkan justru terkesan menghindari.
“Jika walikota masih seperti itu, kami akan demo ke Jakarta,” tegas Anis Yuslam yang juga salah satu kordinator aksi.

Ditambahkan pedagang busana di Jalan KH. Mansyur, Atikah setelah tiga kali demo tidak ada tanggapan apapun dari Pemerintah Kota Tegal, maka pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di Monas, Jakarta.
“Jika walikota tetap tidak bisa menemui dan komunikasi dengan kami, maka sebelum bulan Ramadhan kami demo di Jakarta,” terang Atikah.
Selain itu, lanjut Atikah, pihaknya akan mengirimkan langsung 15 surat, diantaranya kepada Istana Negara, MPR RI, DPR RI dan lainnya. Surat akan dikitin langsung tanpa tembusan-tembusan.
Sebagaimana diketahi, atas segala kebijakan dan dampaknya yang merugikan warga Kota Tegal, maka Gerakan Tegal Bersatu menggugat dan memerintahkan kepada Walikota Tegal untuk:
Bongkar Portal dan cabut Rambu-rambu larangan parkir di Jalan Pancasila karena tidak ada dasar hukumnya, melanggar UU Lalu Lintas, dan telah nyata-nyata menimbulkan korban moril dan materiil yang besar.
Batalkan City Walk Jalan Ahmad Yani karena tidak ada studi kelayakan, menimbulkan kerugian ekonomi, memacetkan lalu-lintas, dan mencederai nama baik Pahlawan Revolusi Jenderal A Yani yang dipakai sebagai nama jalan protocol tersebut.
Tolak FoodTruck di Jl Ahmad Yani yang hanya menimbulkan kecemburuan bagi sesama Pedagang dan kembalikan PKL Jl Ahmad Yani untuk menggelar lapaknya di Jl Ahmad Yani.
Berikan tempat yang layak bagi para PKL dan para juru parkir yang tergusur untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Tidak ada lagi penggusuran di Kota Tegal. Tidak ada lagi pengusiran warga miskin yang ada di Rusunawa.
Batalkan perwal no. 1 tahun 2022 tentang kawasan pedestrian. Dan Walikota Tegal meminta maaf secara terbuka kepada warga Kota Tegal, khususnya kepada para korban kebijakan penataan kota.