Bangunan Tower Telekomunikasi Disegel. Apa Sih Penyebabnya?
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Kamis, 24/03/2022, 20:03:57 WIB

Tak memiliki ijin,bangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean, Kecamatan Losari disegel tim gabungan. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) menyegel sebuah bangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean, Kecamatan Losari.

Pemerintah Desa Pengabean juga ikut bersama tim gabungan dari Pemkab Brebes melakukan penyegelan, lantaran diduga tidak berizin dan tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Dinkominfotik Kabupaten Brebes.

Kasi Penegak Perda Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes, Prasida Kurniawan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap perusahaan, karena dianggap telah melanggar ketentuan yang ada.

"Warga merasa terganggu dengan adanya tower yang diduga tidak berijin itu, dan akhirnya kami tim gabungan langsung segera menindaklanjutinya," ujar Prasida, Kamis 24 Maret 2022.

Menurutnya, lokasi pendirian tower yang dianggap mengganggu warga tersebut, merupakan zona bebas menara. Apalagi Dinkominfotik sendiri juga tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower tersebut.

"Sebenarnya kami telah melakukan langkah dengan memberitahu pihak pemilik tower. Tapi hingga satu bulan lebih surat itu tidak mendapat respon," terangnya.