![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Beredar kabar di media sosial (medsos) grup WA, Instagram dan lainnya adanya surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas atas nama warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Disebutkan dalam surat tersebut, warga dimaksud melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan helm tidak standar dan tertangkap oleh CCTV ETLE.
Bahkan di salah satu akun Instagram selain memposting surat konfirmasi itu, juga disertai narasi agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas, karena di sejumlah lokasi telah terpasang kamera pengawas atau CCTV yang langsung dipantau petugas.
Disebutkan beberapa titik yang terpasang CCTV di antaranya di depan SMPN 1 Bumiayu, Polsek Bumiayu, Pertigaan Pasar Wage, Lampu Merah Jalan Lingkar dan Lampu Merah Pertigaan Talok.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih SH MM melalui Kapos Lantas Bumiayu, Aiptu Bagus Setyawan ketika dikonfirmasi mengatakan, surat konfirmasi E-Tilang yang sempat beredar di medsos merupakan hasil pemantau dari CCTV ETLE atau kamera mobile.
"Itu dari rekaman CCTV ETLE atau kamera mobile yang digunakan oleh petugas," katanya ketika dikonfirmasi PanturaNews, Sabtu 19 Maret 2022.
Menurutnya, kamera CCTV mobile merupakan electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas. CCTV ETLE portable dipasang di mobil polisi atau bahkan helm petugas.
"CCTV ETLE bisa di kendaraan polisi juga di helm atau lainnya yang dapat merekam aktivitas pengendara yang ditemui petugas di lapangan," ungkapnya.
Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
Model ETLE tersebut telah diterapkan secara nasional, termasuk di jajaran Polda Jawa Tengah dan juga Polres Brebes.