Ada Ada Saja. Takut Susahkan Orang Tua Kok Malah Nyolong Motor
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Jumat, 18/02/2022, 15:34:48 WIB

Polres Brebes mengaman EPA, pemuda asal Kecamatan Tonjong sekaligus mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curiannya sebagai barang bukti. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Ada ada saja. Seorang pemuda bernisial EPA, asal Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, takut menyusahkan orang tuanya, justru melakukan tindak kriminal, yaitu mencuri sepeda motor.

Ironisnya, pemuda yang berusia 21 tahun itu, melakukan upaya melawan hukum juga dengan alasan sengaja tidak menyampaikan ke orang tuanya. Akibat perbuatannya itu, polisi berhasil menangkap pelaku, sekaligus mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curiannya sebagai barang bukti.

Adapun pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Hal itu terungkap saat Polres Brebes, menggelar kasus perkara pencurian sepeda motor, di halaman Mapolres setempat, Kamis 17 Februari 2022.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor hanya satu kali di wilayah hukum Polsek Tonjong. Itupun, tersangka berdalih, nekat melakukan pencurian sepeda motor, lantaran ingin memiliki kendaraan bermotor.

"Saya baru kali ini saja melakukan pencurian, karena ingin sekali memiliki motor. Sengaja juga tidak bilang ke orang tua karena takut menyusahkan," kata tersangka.

Tersangka juga menceritakan bagaimana ia berhasil membawa kabur motor hasil pencuriannya tersebut. Menurutnya, ia hanya melakukan seorang diri tanpa tergabung dalam komplotan curanmor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Brebes.

"Saya hanya melakukan sendrian, caranya dengan menyambungkan kabel stater kemudian hasil curian saya bawa pulang ke rumah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Brebes berhasil mengaman pelaku bernisial EPA (21), pemuda asal Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, sekaligus mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curiannya sebagai barang bukti.

Menurut, Wakapolres Brebes Kompol Arwansa, dari hasil pengembangan, tersangka ternyata sudah pernah melakukan curanmor di 3 TKP lain wilayah hukum Polsek Bumiayu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 SPM Honda Beat G-5516-EJ yang digunakan pelaku dan 1 unit SPM Honda Megapro R-6520-KA hasil dari pencurain korban.

"Dengan begitu, tersangka sudah melakukan curanmor di 4 kejadian. 1 di Paguyangan dan 3  di Bumiayu," terang Arwansa.

Adapun, lanjut Arwansa, kronologisnya berawal saat korban yang diketaui bernama Arjun (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes pada Minggu kemarin, saat hari petang bermain ke temannya.

Di mana, lokasinya tidak jauh dari obyek wisata pemandian air panas Tirta Husada Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan. Korban kemudian menitipkan sepeda motornya Honda Megapro Nomor Polisi R-6520-KA di halaman rumah temannya tersebut dan berjalan ke lokasi wisata.

"Akan tetapi, ketika korban pulang, ternyata motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari disekitar lokasi, namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan," ungkap Arwansa.