![]() |
|
|
...penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21/lengkap oleh penyidik Unit Tipikor Polres Brebes....
PanturaNews (Brebes) - Akibat telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari Rp 800 juta, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisal AHK, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin 7 Februari 2022.
Tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020. Demikian disampaikan Kejari BrebeKasi Pidsus Naseh, di Kejari setempat.
Selanjutnya, kata Naseh, tersangka akan menjalani proses di Pengadilan Tipikor Semarang. Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Brebes, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Adapaun, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21/lengkap oleh penyidik Unit Tipikor Polres Brebes dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.
Sebelumnya Unit Tipikor Polres Brebes telah menangkap tersangka pada 31 Januari 2022. Dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun 2020 terdapat delapan kegiatan yang diduga disalahgunakan tersangka.
Diantaranya penyelewengan keuangan dana desa, pengelolaan alokasi dana desa, pengelolaan bantuan keuangan provinsi dan penyelewengan pengelolaan pendapatan asli desa dan sejumlah kegiatan lainnya dengan total kerugian negara mencapai Rp 810.671.670.
Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar desa yang saat ini kondisi bangunannya telah mencapai 80 persen.