Sepanjang Tahun 2021, Polres Brebes Berhasil Ungkap 140 Kasus
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Kamis, 30/12/2021, 21:09:20 WIB

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Brebes. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Dalam kurun waktu selama satu tahun, Polres Brebes, Jawa Tengah, telah menerima 151 laporan kasus tindakan kriminalitas. Dari jumlah tersebut yang berhasil diungkap sebanyak 140 kasus atau 92 % kasus.

Demikian disampaikan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Brebes, Kamis 30 Desember 2021.

Namun, masih ada 11 kasus yang masih dilakukan penyelidikan. Dengan harapan, untuk tahun 2022, Polres Brebes bisa menyelesaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif.

Kapolres juga memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, bahwa jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes. Pihaknya juga sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes.

"Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tuturnya.

Selain Rilis Akhir Tahun, Polres Brebes juga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.

“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan Larangan Brebes, dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap,” ujarnya. Korban berhasil di tolong dan pelaku di amankan di salah satu wilayah di Jawa Barat.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti. Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan.

Dan yang terakhir yaitu Pelaku Penipuan atau Penggelapan terhadap Korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW.

“Pelaku mengiming-imingi kerjasama, korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam penggelapan ini, tersangka menjajikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika ingin mengambil keuntungan dari pelaku korban tidak pernah diberikan.

“Untuk Pelaku diancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”tandasnya.