![]() |
|
|
PEMBAHASAN tentang seks di masyarakat Indonesia, tidak henti-hentinya menjadi sebuah topik yang sangat abstrak. Sampai saat ini topik tersebut masih begitu hangat, bahkan menjadi nomor satu untuk selalu dibahas baik dikalangan akademisi maupun non akademisi.
Berangkat dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, bahwa kasus kekerasan yang saat ini terjadi bukan hanya pada ruang keluarga atau jalanan saja. Bahkan pada sektor pendidikan, kasus kekerasan seksual sangat riskan. Ironisnya hal ini tidak ditampik dengan cepat untuk ditangani oleh sektor pendidikan, justru mereka menghadirkan sebuah solusi yang membawa unsur kontroversi.
Ikhtiar baik pemerintah dalam menaggulangi permasalahan kekerasan seksual, terlihat dari Kemendikbudristek yang resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, yang berisi tentang pencegahan seksual dan penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi.
Solusi yang diberikan kemendikbudristek memiliki sisi positif untuk menurunkan angka kekerasan pada sektor pendidikan. Hasil laporan Komnas Perempuan pada tahun 2015-2020, bahwa memang bentuk kekerasan yang paling tinggi dilakukan dalam ranah perguruan tinggi, dengan dalih mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi.
Kekerasan terjadi semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan tinggi, dari 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015-2020, nampak bahwa universitas menempati urutan pertama yaitu 27% dan pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua atau 19%, 15% terjadi ditingkat SMU/SMK, 7% terjadi di tingkat SMP, dan 3% masing-masing di TK, SD, SLB, dan Pendidikan Berbasis Kristen.
Hemat penulis bahwa kekerasan seksual bukan hanya terjadi diranah perguruan tinggi saja. Bentuk kekerasan yang tertinggi yaitu kekerasan seksual yaitu 45 kasus (88%), yang terdiri dari perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual, disusul kekerasan psikis dan diskriminasi dalam bentuk dikeluarkan.
Kekerasan Seksual dan Diskriminasi Berdasarkan Jenjang Pendidikan Laporan Langsung Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Jumlah Kekerasan sekolah sebanyak 5 kasus (10%), anak perempuan mendapatkan diskriminasi padahal mereka adalah korban kekerasan seksual (korban perkosaan) atau jika mereka terlibat aktivitas seksual dan kekerasan fisik.
Ruang kekerasan seksual ternyata sangatlah menjamah ke dalam lingkungan pendidikan. Hal ini sangat dikhawatirkan ketika hanya fokus pada satu strata pendidikan saja, yakni perguruan tinggi. Alangkah lebih baiknya apabila dimulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas.
Dalam ranah pembelajaran pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas tidak ada pembahasan mengenai pendidikan seks. Maksud dalam pendidikan seks ini sebenarnya nanti fokus kepada bagaimana ketika mereka menajdi korban dan masuk dalam ranah pencegahannya.
Jika kita melihat sisi dari pembelajaran SMP dan SMA hanya membahas terkait ranah reproduksi saja, bagaimana proses reproduksi laki-laki dan perempuan. Tidak membahas sampai ke detailnya, hal itu yang sangat disayangkan untuk sistem kurukulum pendidikan di Indonesia. Padahal saat ini kita sudah tahu sendiri bahwa ruang-ruang sudah dipenuhi dengan kekerasan seksual yang membuat korban menjadi troma dan introvet.
Kekerasan seksual terbagi menjadi dua macam jenisnya ialah kekerasan yang bersifat verbal dan kekerasan yang bersifat non verbal. Kekerasan yang sering kita jadikan sebagai candaan seperti bulyyng dan body shaming kerap kali hanya dijadikan sebagai tawaan saja untuk mereka yang tidak mengetahuinya. Kekerasan yang bersifat verbal kekerasan yang secara langsung menyentuh fisik korban.
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada perbedaan dorongan seksual yang dimiliki laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang lebih tinggi. Walaupun di masyarakat kita menganggap bahwa bahwa dorongan seksual pada laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, hal tersebut sebetulnya disebabkan oleh budaya yang mengizinkan laki-laki untuk lebih ekspresif (termasuk dalam hal seksualitas). Sementara perempuan dilarang untuk menunjukkan ketertarikan seksualnya di depan banyak orang.
Pendidikan seksualitas juga berkaitan dengan perilaku seksual. Perilaku seksual seringkali dimaknai salah oleh banyak orang dengan hubungan seksual. Perilaku seksual ditanggapi sebagai sesuatu hal yang melulu “negatif”. Padahal tidak demikian.
Perilaku seksual merupakan perilaku yang didasari oleh dorongan seksual atau kegiatan untuk mendapatkan kesenangan organ seksual melalui berbagai perilaku (merayu, berdandan, menggoda, mengedipkan mata, hubungan seksual dan lain-lain).
Sementara itu hubungan seksual adalah kontak seksual yang dilakukan berpasangan dengan lawan jenis atau sesama jenis. Contohnya: pegangan tangan, ciuman, petting, intercourse dan lain-lain. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa tahun 2016 jumlah remaja yang hamil ada 125 kasus, naik di tahun 2017 menjadi 295 kasus, sampai dengan September 2018 ada 158 kasus.
Sementara itu data remaja yang bersalin, tahun 2016 ada 77 kasus, tahun 2017 naik menjadi 136 kasus, sampai dengan September 2018 ada 102 kasus.
Merefleksikan data tersebut, jelas ada persoalan di sana. Ada selisih antara jumlah kasus kehamilan remaja dan jumlah remaja yang melahirkan dari tahun ke tahun. Patut diduga mereka menghentikan kehamilannya atau melakukan persalinan di luar wilayah Kabupaten Klaten, tentu saja ini menjadi tanda tanya besar bagi kita.
Oleh karena itu memberikan pendidikan seksualitas pada anak-anak kita sedini mungkin menjadi sangat dibutuhkan. Orang tua harus menjadi teman baik bagi anak-anak mereka untuk berkomunikasi terkait dengan persoalan yang sering dihadapi remaja di saat-saat ini. Kedua, menciptakan lingkungan masyarakat yang ramah bagi anak. Lingkungan yang ramah terhadap anak akan menentukan kualitas pertumbuhan anak, baik secara sosial maupun psikologisnya.
Selanjutnya, mencantumkan pendidikan seksualitas dalam kurikulum di pendidikan sekolah. Ruang-ruang kelas harus dipenuhi dengan diskusi tentang seksualitas yang menyenangkan, para guru perlu dibekali informasi yang benar tentang seksualitas sehingga mareka mampu mendidik para siswanya agar tidak malu mendiskusikan tentang seksualitas.
Selama ini yang terjadi guru, seringkali memaknai seksualitas sebagai pornografi dan tidak pernah melihat dari sudut keilmuannya. Mari kita selamatkan generasi muda kita, sekarang!
