![]() |
|
|
DEMOKRASI adalah sebuah konsep yang utopis, ruang heterotopias kuasa dalam bentuk imajiner yang melatakan kekuatan sepenuhnya ditangan demos atau rakyat.
Gambaran tentang apa, bagaimana, dan mengapa konsep demokrasi dikejar sebagai sebuah mimpi bersama merupakan pertanyaan peradaban yang tiada akan pernah selesai. Jelasnya, demokrasi tetap saja sebagai sebuah idealisme yang terus menerus diperjuangkan (1). Gambaran imajiner tersebut kemudian dirumuskan melalui sebuah mekanisme sistemik Pemilu.
Sehingga jika kemudian kita ingin menguji kualitas sebuah pelaksanaan Pemilu, maka perlu terdapat kajian teoritis yang bukan hanya terpacu pada pandangan demokrasi prosedural, akan tetapi lebih dalam dari itu perlu juga diuji dalam kajian demokrasi substantif. Dua cara pandang utama untuk melihat kualitas Pemilu ini dirasa perlu disandingkan, sehingga apa yang kemudian menjadi cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusi UUD 1945 hasil amandemen bisa tercapai.
Untuk membedah hal tersebut maka pertama perlu adanya definisi secara umum yang menggambarkan antara dua pandangan tersebut. Demokrasi dari sudut pandang prosedural berarti melihat demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang menekankan prosedur pelaksanaan demokrasi itu seperti bagaimana cara memilih pemerintah dengan menggunakan cara-cara demokratis seperti dengan mufakat atau voting, pandangan demokrasi prosedural ini memiliki empat prinsip yakni partisipasi universal, kesetaraan politik, majoritarian rules, dan responsivitas wakil atas konstituennya.
Sedangkan demokrasi substansial melihat demokrasi yakni penggunaan prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan individu dan pengakuan atas hak sipil sebagai pelaksanaan demokrasi (2).
Pandangan demokrasi prosedural Jika dikaitkan dengan Pemilu, terdapat nama lainnya yaitu demokrasi elektoral dimana pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat. Demokrasi elektoral yang itu merupakan wujud pelaksanaan prinsip demokrasi prosedural menjadi bagian dari formalitas.
Artinya ada yang lebih penting dari formalitas semacam prosedur Pemilu yang diterangkan melalui pandangan umum tentang demokrasi. Bahwa memang betul secara prosedural, Pemilu telah melahirkan pemerintahan dari rakyat, bahwa betul dari Pemilu rakyat sudah ikut berpartisipasi secara langsung, bahkan jika melihat data dalam Pemilu tahun 2019 tingkat partisipasi (voters turn-out) hingga 82%, bahwa memang betul terdapat beberapa paket list regulasi Pemilu yang mengatur tentang tata cara pelaksaan.
Tapi apakah lantas dikatakan bahwa Pemilu tahun 2019 berhasil terlaksana secara demokratis? Apakah betul bahwa rakyat yang diposisikan sebagai pemilih, memilih berdasarkan visi misi sesungguhnya dari peserta Pemilu? Pertanyaan tersebut tidak bisa kemudian hanya mengacu pada gambaran demokrasi prosedural semata, akan tetapi perlu diuji melalui kajian demokrasi substansial.
Demokrasi Substansial Tersingkir dalam Pemilu
Jika mengacu pada prinsip demokrasi substansial yang diantaranya adalah adanya jaminan kebebasan individu dan perlindungan hak sipil yang dalam konteks kepemiluan meliputi kebebasan memilih (3), rasa-rasanya Pemilu tahun 2019 belum mencapai hal demikian.
Jika kita runut dari beberapa acuan yang terdapat didalam regulasi melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa alasan penulis untuk mengatakan bahwa demokrasi substansial hanya angan-angan atau retorika politik semata yang itu secara prinsip tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat. Alasan demikian penulis jabarkan diantaranya,
Pertama, rakyat tidak ada kebebasan memilih secara maksimal, akan tetapi rakyat dibatasi oleh aturan. Memilih secara maksimal yang dimaksud adalah pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Rakyat hanya disuguhkan mengenai dua kandidat calon yang disajikan oleh Partai, sehingga kehendak rakyat untuk memilih seorang kepala negara menjadi sempit.
Hal demikian dikarenakan adanya aturan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional”.
Bahwa aturan demikian secara faktual telah memberikan dampak buruk terhadap pembangunan demokrasi substansial, dimana pemilih tidak ada kebebasan secara maksimal calon yang ditawarkan oleh Partai Politik.
Selain itu pemberlakuan aturan tersebut mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hdapan hukum (equalty before of the law) dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, karena mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh alternatif yang itu mungkin menjadikan rakyat punya banyak pilihan untuk memilih calon.
Sehingga jelas ini tidak disarkan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat sebagai pemilih. Dalam alam pikir demokrasi substantif, setiap keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada legitimasi suara terbanyak tanpa menghindahkan penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak dan berkualitas.
Kedua, jika kemudian dikaitkan dengan beberapa prinsip terkait demokrasi prosedural yang itu bisa berbarengan dengan substansinya juga, prinsip responsivitas wakil atas konstituennya yang sudah dikemukakan diatas perlu menjadi pertimbangan bahwa terdapat sistem yang tidak menunjang hal tersebut. Pandangan demikian didasari atas berlakunya ambang batas parlemen (DPR RI) yang terlalu tinggi, hal tersebut tertera dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan,
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”
Akan tetapi aturan tersebut tidak berlaku ditataran parlemen daerah (DPRD Provnisi dan DPRD Kab/Kota), hal demikian menjadi kerancuan terkait responsivitas wakil atas konstituennya. Pandangan tersebut didapati jika melihat dinamika keterwakilan kursi di parlemen pusat sama daerah, ada keterputusan perwakilan konstituen dalam hal ini, yakni jika dilihat jumlah peserta Pemilu 2019 yang ikut dalam kontestasi terdapat 16 Partai Politik, sedangkan yang memnuhi ambang batas parlemen hanya 9 parpol, terdapat 7 parpol yang tidak memenuhi ambang batas.
Sedangkan dinamika keterwakilan kursi parlemen di daerah terdapat beberapa partai yang tidak lolos ambang batas parlemen pusat, yang mengakibatkan konstituen yang akan menyuarakan aspirasinya dibeberapa partai yang dipilih tidak sampai pada tataran pusat, karena partai politik tersebut tidak masuk parlemen pusat, sehingga aspiranya hanya sampai pada tataran di daerah. Ketidakmaksimalan aspirasi konstituen ini kemudian dihubungkan dengan prinsip demokrasi substantif yang mengedepankan hak warga negara.
Alasan lain dari ambang batas parlemen yang dirasa menciderai demokrasi substansial yaitu dari pemberlakuan nilai ambatang batas tersebut menjadikan jumlah partai yang masuk parlemen hanya partai-partai lama, yang secara komposisi keterwakilannya tidak banyak berubah. Asas demokrasi yang mengedepankan prinsip kesetaran ini akhirnya tergerus, karena hanya orang-orang itu saja yang mengisi kursi di parlemen.
Ketiga, pelasanaan Pemilu tahun 2019 dalam pemungutan suara dirasa sangat membingungkan rakyat sebagai pemilih yaitu dengan menggunakan lima surat suara secara langsung. Implikasi dari pelaksanaan teknis semacam ini menjadikan pemilih cenderung tidak rasional dalam memilih. Sehingga yang terjadi adalah rakyat memilih berdasarkan bukan pada visi misi peserta Pemilu.
Memang dalam sistem elektoral terbuka yang artinya bukan lagi rakyat hanya memillih partai akan tetapi rakyat bisa memilih peserta dengan foto yang ada dalam surat suara. Realitanya pemilih ketika membuka surat suara akan dipastikan kebingungan jika rakyat tidak paham betul siapa-siapa saja pesertanya, yang akhirnya memilih bukan berdasarkan pengetahuan dan hati Nurani, bankan muncul dugaan kuat banyak peserta pemilu yang tetap menggunakan cara lama dengan cara politik uang.
Hal demikian terjadi karena Pemilu serentak ini banyak peserta yang berbondong-bondong untuk bisa mencari suara rakyat, dilihat secara lawan politiknya yang jelas semakin banyak. Maka jalan pintas agar dapat mendapatkan suara dengan cara demikian. Ini juga beriringan dengan pemahaman pemilih tentang banyaknya peserta Pemilu sehingga merasa kebingungan sehingga pemilih ketika di TPS memilih peserta yang memberikannya uang atau barang.
Keempat, pendekatan sanksi dalam sistem penegakan hukum pemilu masih dominan dalam bentuk sanksi pidana, padahal sanksi pidana tidak mampu secara efektif memunculkan efek jera, dan konstruksi desain sistem oenegakan hukum pidana pemilu masih sangat rumit, berlapis-lapis dan terksesan saling mengunci antar pasal yang satu dengan Pasal lainnya.
Pembatasan waktu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu yang berlaku secara nasional sebagai konsekuensi dari penerapan asas peradilan cepat, menimbulkan tantangan di wilayah yang terkendala secara geograifs, serta ketidakjelasan pembagian kewenangan antar Lembaga peradilan yang menangani perkara Pemilu ditambah para pihak yang berperkara menempuh upaya hukum kepada seluruh Lembaga peradilan dan jalur yang tersedia, akibatnya menimbulkan tumpeng tindih putusan dan ketidakpastian hukum.
Akibat Demokrasi Substansial Tersingkir
Menengok sejarah penyelenggaraan Pemilu di era orde baru yaitu pada Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997, peoses pemilu tidak berlangsung fair karena adanya pemihakan pemerintah kepada salah satu organisasi peserta Pemilu, yaitu Golkar. Birokrasi ddengan “monoloyalitasnya” dan militer mendukung Golkar untuk mencapai kemenangan.
Monopoli pemerintah dalam salah satu proses Pemilu yang terpenting, yakni perhitungan suara. Pada tahap ini, hampir tidak ada peluang bagi organisasi partai politik di luar Golkar mengikuti dan terlibat secara penuh dalam perhitungan suara kecuali di tingkat pemungutan suara (4).
Dari pengalaman demikian, pasca reformasi tahun 1998 nampaknya tidak banyak perubahan secara substansi. Hal ini didapati dari beberapa pendekatan, salah satunya adalah dengan memakai pendekatan setelah peserta Pemilu terpilih dari jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. ketika calon terpilih dan dilantik, yang dengan maksud meneruskan arah kebijakan negara melalui paket list kebijakannya jauh dari ketidakadilan.
Jika mengacu pada teori keadilan yang dikemukakan oleh Jhon Stuart Mill (5) yaitu keadilan harus mendahulukan asas manfaat dari pada asas hak dimana kemudian dikritik oleh seorang ilmiuan politik terkemuka dari Inggris Jhon Rawls melalui bukunya theory of justice, bagi Rawls (6) terlalu menekankan asas manfaat dan melupakan asa hak yang merupakan fundamen dari prinsip-prinsip moral khusunya keadilan, karena tidak adil jika mengobrnakan hak dari satu atau beberapa orang untuk kepentingan ekonomis yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dari pemikiran rawls, terdapat perlindungan hak walaupun secara kuantitas kecil, karena bagi rawls keadilan itu adalah sesuatu yang harus diberikan kepada pihak yang paling tidak diuntungkan dari sebuah kebijakan.
Jika mengacu pada apa yang dikemukaan oleh Rawls, yang kemudian dikaitkan dengan demokrasi substansial dalam tataran Pemilu, maka dari beberapa alasan-alasan mengenai tersingkirnya demokrasi substansial yang telah dijelaskan diatas menjadi sebuah catatan bersama.
Jika tidak, maka yang kemudian akan dilakukan oleh Pemerintahan yang dipilih melalui proses Pemilu dengan hilangnya alam pikir demokrasi substansial maka ketidakyakinan yang muncul, yang itu bahkan cenderung berhubungan dengan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahan.
Penulis tidak mengungkapkan paket list kebijakan yang dihasilkan dari Pemilu yang menghiraukan demokrasi substansial oleh Pemerintahan terpilih. Karena itu bisa dinilai dari kajian diluar kajian tulisan ini.
Sehingga tulisan ini hanya menjabarkan bahwa terdapat prinsip-prinsip demokrasi substansial yang tidak terlaksana dengan baik, dalam kontestasi Pemilu yang itu berhubungan dengan bagaimana watak pemerintahan yang terbentuk.
Keterangan: (1) Ida Budhiati, 2010, Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teroritis, Jurnal Media Neliti, hlm. 268. (2) Janda, Kenneth etc. 2014. The Challenge of Democracy: American Government in Global Politics, Essentials Edition, Ninth Edition.Boston: Wadsworth Cengage Learning, h.27. (3) Ibid, hlm. 29. (4) Sigit Pamungkas, 2009. Perihal Pemilu Labotarium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM. Yogyakarta, h. 75. (5) Frans Magnis Suseno. 1997. 13 Tokoh etika, h. 11. (6) Jhon Rawls. 2006. Teori Keadilan. Terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Pustaka Pelajar, h. 31.