Tiga Kasus Tindak Pidana Diungkap, Kapolres: Hati-Hati Modus Baru
-LAPORAN JOHARI
Senin, 25/10/2021, 17:04:44 WIB

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat memberikan penjelasan soal pengungkapan tiga kasus tindak pidana pada press release di Loby Mapolres setempat. (Foto: Humas Polres)

...masyarakat supaya lebih berhati-hati dan memahami kejahatan-kejahatan dengan modus baru di masa pandemi Covid-19 ini...

PanturaNews (Tegal) - Selama bulan Oktober 2021, Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dengan empat tersangka yang diamankan.

“Tiga kasus itu adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, S.S saat press release di Loby Mapolres, Senin 25 Oktober 2021 siang.

Dijelaskan Kapolres, kasus yang diungkap adalah, pertama kasus tindak pidana pencurian (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, terjadi pada Senin 17 September 2021, dengan TKP Warung Makan Swie Gwan di jalan Teri, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal.

“Tersangka yang diamankan yaitu dua sejoli yang bukan suami istri atas nama Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadhani Putri. Barang bukti yang diamankan yaitu sepeda Motor Satria Fu dan sebuah handphone merk Samsung A11 warna hitam,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, yaitu kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, dengan tersangka saudara Bima Satria Djati. Sedangkan korbannya yaitu PT. Madeg Pilar Prayogo yang bergerak dalam bidang jual beli besi.

“Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen, dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan,” jelas Kapolres.

Adapun kasus yang ketiga, lanjut Kapolres, yaitu kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan tersangka Felly Boy alias Ferdi (45). Korbanya adalah Nur Hanifah, warga jalan Sakti Kelurahan Kemandungan, Kota Tegal.

“Barang bukti yang dapat diamankan dalam kasus ini, yaitu sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna cream dan sebuah Handphone merk OPPO A54 warna hitam,” tuturnya.

Sedangkan modus operandinya dengan cara pelaku berperan sebagai pemilik Counter Handphone, kemudian pelaku mencari karyawan untuk bekerja di Counter miliknya.

“Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor juga handphone milik korban, namun tidak dikembalikan melainkan dijual tanpa seijin pemiliknya," urai Kapolres.

Dengan terungkapnya tindak pidana tersebut, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat, khususnya di Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.

"Saya berharap agar ini dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua, supaya lebih berhati-hati dan memahami kejahatan-kejahatan dengan modus baru di masa pandemi Covid-19 ini,” harap Kapolres AKBP Rahmad Hidayat.