![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Indramayu) - Sedikitnya 11 perwakilan petani penggarap lahan HGU PG Jatitujuh II dari Kecamatan Tukdana, Cikedung dan Lelea Kabupaten Indramayu, menolak keberadaan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS).
Pernyataan penolakan F-Kamis disampaikan perwakilan petani penggarap dari 11 Desa Penyangga yakni Desa Amis, Loyang, Jatisura, Gadel, Bangodua, Mulyasari, Kerticala, Sukamulya, Tunggulpayung, Cikedung dan Desa Jambak.
Mereka secara tegas menolak keberadaan F-Kamis dalam aktivitas Kemitraan Bersama antara petani penggarap dengan pihak PT RNI Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, di Desa Sukamulya, Senin 11 Oktober 2021.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh perwakilan petani penggarap ini, juga menyatakan siap bermitra dengan PG Rajawali II dan mengikuti saran pemerintah.
Para petani penggarap juga secara sadar, bahwa lahan garapan tersebut adalah milik HGU PG Rajawali II, dan mendukung TNI-Polri dan Forkompinda dalam penyelesaian HGU Rajawali II.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok petani di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka, Senin 4 Oktober 2021.
Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meninggal dunia. Selanjutnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus bentrok berdarah di lahan tebu tersebut.