Keberadaan P2UPD Memperkuat Peran Pengawasan Auditor
--None--
Jumat, 20/08/2021, 20:07:07 WIB

... inspektorat sebagai auditor, harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh integritas...

KOTA Tegal terus melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan daerah, khususnya peningkatan proses pengawasan. Salah satunya dengan pengangkatan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah (P2UPD).

Dalam era keterbukaan informasi publik, setiap kalangan masyarakat diperbolehkan memperoleh informasi terkait segala aktifitas pemerintah. Maka dari itu pemerintah daerah dituntut untuk bekerja lebih baik, melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar, serta menyajikan pelaporan dengan baik pula sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Terkait kegiatan pelaksanaan dan pelaporan tersebut, inspektorat selaku pengawas pemerintahan memiliki peranan yang sangat vital, dalam melakukan audit dan pengawasan, sehingga berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Untuk itu, jajaran inspektorat sebagai auditor, harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh integritas, sehingga laporan penyelenggaraan pembangunan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Disamping itu, guna mendukung upaya pengawasan penyeleng-garaan pemerintahan di daerah yang lebih baik, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara juga telah menetapkan jabatan pengawas pemerintahan sebagai jabatan fungsional.

Upaya ini ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Tegal dengan melakukan inpassing pejabat struktural di lingkungan inspektorat ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerin-tahan Di Daerah atau P2UPD.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat, sekaligus dalam rangka mengakselerasi upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan demikian Inpektorat Daerah tidak hanya fokus pada pengawasan keuangan saja, melainkan juga tetap fokus pada proses pengawasan penyelenggaraan teknis urusan pemerintah di daerah di luar pengawasan keuangan.

(Moh. Ali Rosyidi adalah Pejabat Fungsional P2UPD Inpektorat Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah)