![]() |
|
|
KASUS penyalahgunaan narkoba terus saja terjadi di negeri ini. Pelakunya pun berasal dari berbagai kalangan, tak terkecuali publik figur. Meski berbagai upaya diklaim sudah dilakukan, namun keberadaan barang haram tersebut masih saja ditemui bahkan pada situasi pandemi.
Berbagai alasan pun kerap menghiasi berita penyalahgunaan narkoba. Dari mulai coba-coba, tekanan kerja, hingga meningkatkan performa. Semuanya jelas tak bisa dibenarkan apapun alasannya. Namun kita juga tidak bisa melihat dari sisi individu pelaku saja. Sebab bagaimana kondisi seseorang dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya.
Sistem kehidupan kapitalistik sekuler menjadi penyebabnya. Dalam Kapitalisme, sesuatu yang berbau uang dan keuntungan akan menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Kondisi ini diperparah dengan masyarakat yang tidak semuanya mempertimbangkan halal haram dalam berbuat. Agama juga hanya dianggap ada di ranah privat saja. Kapitalisme yang melahirkan gaya hidup hedonis menjadikan narkoba marak beredar di tengah masyarakat.
Berbagai upaya diklaim sudah dilakukan agar peredaran barang haram tersebut dapat dihentikan. Namun nyatanya masih saja terjadi. Selesei satu kasus, muncul kasus berikutnya. Bukan hanya karena kecanduan saja yang membuat seseorang akhirnya melakukan kesalahan yang sama, namun juga penegakan hukum yang tak membuat efek jera.
Kita tentu berharap agar kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat dihentikan. Semuanya butuh upaya yang sistemik, bukan upaya parsial atau tambal sulam. Hal itu dapat dilakukan manakala ada cara pandang kehidupan yang benar dalam mengatur urusan kehidupan baik level individu, masyarakat, sampai negara. Cara pandang kehidupan itu tentu bukanlah berdasarkan manfaat atau materi seperti halnya Kapitalisme, melainkan Islam.
Islam tegas mengharamkan narkoba. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba. Ada yang mengharamkan karena mengqiyaskannya pada keharaman khamr. Ada pula yang mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, yang artinya “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”.
Dalam pemberantasan narkoba, membutuhkan peranan baik level individu, masyarakat, hingga negara. Di level individu perlu adanya ketaqwaan. Setiap muslim menyadari bahwa setiap perbuatannya harus bersandar pada aturan Allah. Inilah yang akan menjadi kontrol di setiap tindak tanduknya. Di level masyarakat, perlu adanya kepedulian satu sama lain. Dalam Islam, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk amar ma’ruf nahi munkar.
Selain itu masyarakat juga harus memiliki pemikiran, perasaan, dan terikat dengan aturan Allah. Tak ada istilah apatis ataupun individualis seperti dalam masyarakat Kapitalisme. Selanjutnya adalah negara. Negara memiliki peran yang besar dalam menjaga ketaqwaan individu dan masyarakat yang menjadi kontrol sosial.
Negara juga harus tegas dalam menegakkan aturan dan sanksi. Hukum tak boleh tebang pilih dan dikompromi. Tak seperti dalam Kapitalisme, di mana hukum dapat dikompromi. Bahkan dalam kasus narkoba khususnya, sering terjadi perbedaan hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba.
Dalam Islam, sanksi yang diberikan kepada pengguna narkoba berupa ta’zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim), misalnya dipenjara, dicambuk dan sebagainya. Hukum dalam Islam memberikan efek jera, dapat mencegah tindak kejahatan. Negara akan menutup berbagai celah munculnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat terkait hal yang baik dan buruk serta konsekuensinya.
Dengan penerapan aturan Allah yang dijalankan oleh ketiga level di atas maka segala tindak penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat diatasi. Tentu kita sangat berharap tak ada lagi kasus bermunculan seputar narkoba. Hal itu mustahil jika masih bersandar pada cara pandang Kapitalisme.
(Novita Fauziyah adalah Guru asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengajar di Bekasi, Jawa Barat)