![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Gugatan warga Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kota Tegal terhadap PT KAI dan Pemkot Tegal atas penggusuran sepihak, kasusnya sudah masuk ke ranah hukum menarik perhatian senator Dewan Perwakilan Daerah Repbulik Indonesia (DPD RI).
Untuk mengetahui persoalannya lebih jelas dan rinci, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis 17 Juni 2021.
Dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kota Tegal, Kepala PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kota Tegal, hingga Camat Tegal Timur, dan Lurah Panggung. Sedangkan pihak pengadu dari Paguyuban Himpunan Masyarakat Pemilik Tanah Negara (HMPTN) Panggung yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari Kota Tegal.
Usai RDP, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pembongkaran rumah warga. Adapaun sekarang sudah masuk ke ranah hukum, menurutnya proses hukum adalah hal terburuk. Namun Bambang tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses pengadilan adalah suatu hal yang terjelek, namun saya tetap menghargai proses hokum. Kalau bisa semua pihak duduk bersama, agar masalah ini bisa dirajut kembali,” kata Bambang.
Menurutnya, ia berusaha mendudukkan para pihak terkait untuk bersama menyatukan persepsi dengan harapan ada solusi terbaik. Walaupun kami yakin hari ini tidak memberikan final.
“ Mudah-mudahan ada proses lanjutan, dengan ,” pungkas Bambang.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono membenarkan kedatangan DPDRI , karena adanya laporan dari warga Jalan Kol. Sudiarto, Kelurahan Panggung.
Kuasa Hukum warga dari LBH Ferari Kota Tegal Yulia Anggraini mengatakan, sebelumnya, pihaknya memang mengadukan persoalan tersebut ke DPD RI. Bahkan pernah bincaang-bincang melalui webinar.
“Namun warga tetap pada tuntutannya, agar dibangunkan kembali bangunan yang dibongkar, dan diganti bongkar atas bangunan yang sudah dihuni puluhan tahun,” kata Yulia.
Selain itu, warga juga menuntut kejelasan status tanah. Sementara pihak PT KAI, disebut Yulia tetap pada pendiriannya, yakni lahan tersebut milik KAI. “Kalau KAI alasannya tetap tanah tersebut masuk dalam data aset KAI,” kata Yulia.
Yulia menambahkan, dalam pertemuan tersebut tidak sampai ada yang menghadirkan bukti-bukti. Hanya saja diungkapkan, bahwa status tanah yang diklaim milik PT KAI, disebut BPN sebagai eigendom verponding 1732 seluas 4,7 hektare.
“Tidak bicara bukti. Hanya pernyataan dari BPN,