Tolak!, Segala Macam Upaya Pelemahan KPK
--None--
Rabu, 16/06/2021, 15:17:28 WIB

Mengawal lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memang bukan perkara mudah, apalagi bagi masyarakat yang masih awam soal penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi, perhatian serta dukungan yang dihasilkan dari upaya melihat berbagai persoalan yang ada di tubuh KPK secara jernih perlu diteruskan.

Sebab, kehadiran masyarakat sipil dengan ikut berpartisipasi mendukung KPK untuk terus memberantas korupsi, menurut saya akan memberikan energi lebih bagi orang-orang yang memang secara langsung bekerja di KPK.

Turut prihatin dengan kondisi KPK baru-baru ini, sebab yang menjadi perhatian publik adalah tentang persoalan-persoalan internal KPK itu sendiri. Mulai dari soal Revisi UU KPK, pegawai KPK yang mengundurkan diri, Tes Wawasan Kebangsaan, Pimpinan KPK yang melanggar kode etik, dan persoalan-persoalan lainnya yang menyangkut internal KPK.

Seperti catatan akhir tahun Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan, bahwa tahun 2020 bukan waktu yang menggembirakan bagi pemberantasan korupsi. Pada periode ini, KPK telah kehilangan taji akibat revisi undang-undang yang melucuti kewenangan dan independensinya.

Selama kurun waktu 2020, publik telah menyaksikan terbitnya berbagai kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, mulai dari pengesahan produk hukum yang kontroversial, dikeluarkannya kebijakan penganggaran yang bermasalah, hingga penanganan pandemi Covid-19 yang rawan akan penyelewengan.

ICW juga menjelaskan terkait Implikasi Revisi UU KPK, UU KPK No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019), sudah menuai kontroversi sejak awal pembahasannya. Revisi tersebut bukan saja merusak independensi KPK, karena menempatkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi juga merusak mekanisme internal penindakan korupsi di KPK.

Pada sisi penindakan, wajah buruk UU No 19/2019 mulai terlihat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU 2017-2022. Perkara yang juga melibatkan buronan KPK, politikus PDIP Harun Masiku, telah menunjukkan betapa rumitnya proses perizinan untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, hingga saat ini, KPK tak kunjung melakukan penggeledahan di Kantor PDIP dan gagal menangkap kembali Harun Masiku.

Keberadaan Dewan Pengawas sebagai organ baru bentukan UU 19/2019 dalam rangkaian proses hukum di internal KPK, terbukti memperlambat kinerja penindakan KPK. Hambatan tersebut bukan saja terjadi pada perkara Wahyu Setiawan-Harun Masiku, tapi juga perkara lain yang mengharuskan proses yang cepat dalam keadaan mendesak.

Hal ini dikuatkan oleh keterangan Penyidik KPK Novel Baswedan, dalam sidang uji formil UU KPK di Mahkamah Konstitusi pada 23 September 2020. Menurut keterangan Novel Baswedan, kini KPK kehilangan kekuatan melakukan upaya hukum dalam keadaan mendesak, karena seluruh prosesnya harus melalui persetujuan Dewan Pengawas KPK.

Kondisi ini akan mempengaruhi kecepatan KPK dalam menindak kasus korupsi, dan secara tidak langsung membuka peluang lebih besar bagi tersangka korupsi, untuk mengalihkan, memindahtangankan, atau menghilangkan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Tak lepas dari itu, UU 19/2019 juga berimplikasi pada runtuhnya independensi kepegawaian. Sebab, dalam batas waktu dua tahun pasca pengundangan, seluruh pegawai dengan sendirinya akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dampak perubahan ini akan mengakibatkan kepegawaian KPK tunduk pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Setidaknya ada tiga konsekuensi serius yang akan dihadapi oleh lembaga anti rasuah tersebut, mulai dari menghambat kerja KPK saat ingin mengusut praktik korupsi di lingkup eksekutif, potensi perpindahan pegawai ke lembaga negara lain sampai pada status penyidik yang berada di bawah pengawasan Kepolisian.

Baru baru ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan nasib sejumlah pegawai pasca melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bisa dikatakan kontroversial itu. Setelah diadakannya rapat lintas kementerian dan lembaga itu, diputuskan bahwa 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah.

Atas beberapa persoalan yang sudah diuraikan, tentu membutuhkan partisipasi publik agar KPK benar-benar mampu mewujudkan demokrasi tanpa korupsi.

Mari untuk seluruh lapisan masyarakat, agar turut mengawal KPK dengan memberikan dukungan bagi kerja-kerja KPK, dan tentunya menolak segala macam upaya pelemahan KPK.

(Hana Raihanah Mumtazah adalah Mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)