Dampak dan Pengaruh Psikis Pada Kekerasan Anak
--None--
Rabu, 16/06/2021, 13:03:46 WIB

SEBAGAIMANA diamanatkan dalam Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Pemahaman dan persepsi anak terhadap dunia masih sangat minim, sehingga mereka rentan terhadap perkembangan situasi sekitar yang kadang begitu kompleks, dan sulit untuk dipahami dan menjadi kewajiban mutlak bagi orang tua untuk membimbing, mengarahkan dan memberikan pemahaman terhadap yang dipikirkan dan yang ditemuinya.

Namun sebagian orang tua dan lingkugan sekitarnya yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi mereka, justru memberikan tindakan kekerasan terhadap anak yang berdampak fisik maupun psikis, bahkan hingga merenggut jiwanya.

Kasus kekerasan pada anak di Indonesia banyak terjadi. Ketua KPAI menyebutkan rata-rata kekerasan terhadap anak yang terjadi sebanyak 3.700 kasus per tahun, yang artinya per hari kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia lebih dari 10 kasus. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari hingga 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak. Diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

Baru-baru ini pula viral di media sosial sebuah video, dimana menunjukkan seorang wanita yang tertangkap menganiaya pengemis di Simpang Lampu Merah RS. Charita Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video tersebut perempuan dewasa yang bernama Suryani, tengah menunggu kedatangan anak perempuan yang diketahui sebagai cucunya yang berinisial TK di trotoar.

Saat TK menjulurkan tangan dan memberikan uang kepada Suryani, tampak Suryani memukul TK menggunakan kantong kresek yang dibawanya. Tak hanya itu, TK juga tampak dimarahi lalu dipukul dan dijambak rambutnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia diminta neneknya untuk mengemis dan menyetorkan hasilnya sebesar Rp 30.000 per hari.

Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan yang dialami oleh TK dan anak-anak lain korban kekerasan. Disaat teman sebayanya menikmati masa anak-anak untuk bermain dan bersenang-senang, mereka justru malah mengalami penderitaan baik secara fisik, emosi maupun psikologisnya.

Mirisnya lagi, pelaku kekerasan ini adalah orang-orang terdekat dan terjadi diwilayah anak-anak itu sendiri baik di rumah, di sekolah, ataupun di lingkungan tempat anak berinteraksi.

Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata ataupun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Sedangkan menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 13, menyebutkan bahwa kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan.

Banyak sekali faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, mulai dari faktor sosial-ekonomi (seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial), rendahnya wawasan orang tua tentang pengasuhan anak, rendahnya kematangan emosional orang tua, dan lain sebagainya. Semuanya teraktualisasikan secara masif dalam bentuk tindakan kekerasan terhadap anak. Hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi tumbuh kembang anak.

Secara garis besar, kekerasan akan menimbulkan rasa trauma bagi anak, selain itu anak cenderung mempersepsikan sebagai contoh untuk ditiru. Trauma yang dialami anak akan membuat mereka banyak kehilangan potensi dalam proses pengembangan karakter dan kepribadian mereka. Hasilnya anak akan kehilangan rasa percaya dirinya, mudah putus asa, mudah cemas, memiliki semangat yang rendah, hingga bahkan dapat menyimpan dendam terhadap pelaku kekerasan.

Sementara itu, kecenderungan memendang kekerasan sebagai contoh akan membuat anak-anak melakukan identifikasi tindak kekerasan yang dialaminya sebagai model untuk ditiru, sehingga tak jarang anak yang sering mendapatkan tindak kekerasan cenderung bersikap keras pula pada lingkungan sekitarnya, bahkan hingga usia remaja dan dewasa kelak.

Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga serta dijunjung tinggi hak-hak mereka. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai orang tua harus mampu memberikan pengasuhan, bimbingan, pengarahan yang terbaik kepada anak. Jangan sampai tindak kekerasan ini terjadi pada anak-anak.

Sebagaimana pesan Bapak Pendidikan Nasional kita, Ki Hajar Dewantara, yakni Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Pola asuh kita terhadap anak pun harus mampu semaksimal mungkin memberikan contoh yang baik, membangun semangat dan juga memberikan dorongan agar anak selalu bertindak yang positif.

(Isma Ariani adalah mahasiswa Akuntansi Universitas Peradaban Bumiayu (UPB) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)