Dirikan Posko Chek Point, Brebes Dukung Peniadaan Mudik Lebaran
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 03/05/2021, 22:10:50 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. Foto bawah: Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti memberikan keterangan pers soal mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran. (Foto: Dok/Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes siap mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang ada.

Hal itu dikatakan Bupati Brebes, Jawa Tengah, Hj. Idza Priyanti dalam keterangan persnya, Senin 3 Mei 2021.

Menurutnya, itu berdasarkan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menerbitkan peraturan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

“Untuk menyukseskan kebijakan larangan mudik selama lebaran, dan dalam rangka pencegahan potensi penyebaran COVID-19, maka Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembatasan pergerakan masyarakat. Ada dua titik lokasi yaitu pangkalan truk Kecipir Losari dan akses Tol Pejagan,” ujar Idza.

Dikatakan Idza, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menyebutkan, ada 3 fase dalam regulasi pengendalian mudik. Pertama adalah pra mudik, dilarang mudik, dan pascamudik.

“Untuk saat ini pemerintah tetap melarang mudik masyarakat pada 6 sampai 17 Mei 2021. Tapi ada profesi yang kita akomodir untuk melakukan perjalanan selama tiga fase itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Idza, masyarakat yang melakukan perjalanan saat mulai penyekatan pada 6 Mei nanti harus memiliki kepentingan yang dibolehkan sesuai SE Satgas COVID-19. Sementara bagi pemudik yang tidak memiliki kepentingan tersebut akan diminta melengkapi berkas yang disyaratkan.

Tanggal 6 Mei, lanjutnya, mulai mendirikan posko-posko chek point. Di situ akan dilakukan penyekatan seperti biasa. Jadi kalau ada masyarakat yang memiliki kepentingan yang tidak sesuai SE, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Tapi kalau masyarakat memiliki kepentingan yang dibolehkan SE satgas itu, saya kira masih dibolehkan dengan catatan membawa persyaratan yang harus dibawa. Katakanlah keterangan dari pimpinannya, dari kepala desa dan lain sebagainya,” ungkap Idza.

Apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan tapi kepentingannya tidak sesuai SE satgas, nanti akan diputar balik. Sementara diminta untuk melengkapi persyaratan. Syarat perjalanan yang diizinkan salah satunya urusan dinas.

“Selain urusan dinas, ada syarat lain melakukan perjalanan, misalnya orang tua sakit atau meninggal, sedang hamil dan akan melahirkan,” terang Idza.