Bank Milik Pemkab Brebes Rumahkan 23 Karyawan. Alasannya?
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 12/04/2021, 22:28:39 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Salah satu bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, yakni Bank Brebes merumahkan puluhan karyawannya yang berstatus sebagai tenaga kontrak.

Sedikitnya ada 23 karyawan kontrak Bank Brebes yang dirumahkan. Proses pengurangan karyawan itu dilakukan secara bertahap. Pertama 15 karyawan kontrak yang dirumahkan pada periode November-Desember 2020. Kedua, sebanyak 8 karyawan kontrak pada periode Febuari 2021.

Pemutusan hubungan kerja itu membuat para karyawan yang dirumahkan merasa kecewa. Selain dilakukan mendadak di tengah pandemi Covid-19, mereka juga mempertanyakan prosesnya karena diduga penuh kejanggalan.

Apalagi hingga kini mereka juga belum mendapatkan hak sebagai karyawan kontrak, di antaranya klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon.

“Semuanya ada 23 orang yang dirumahkan, termasuk saya ini. Saya masuk periode kedua di bulan Februari. Waktu itu, saya masuk kerja seperti biasa dan mendadak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja,” tutur salah satu karyawan yang dirumahkan.

Alasan perusahaan, lanjutnya, kontraknya tidak diperpanjang karena terkena dampak pandemi. Namun anehnya, kontrak dia ini habis 24 Januari 2021, tetapi surat pemutusan hubungan kerja keluar pada 24 Februri 2021.

“Mestinya kontrak saya diperpanjang terlebih dahulu baru diputus. Nah ini, belum ada perpanjangan kontrak, tahu-tahu saya diputus,” ungkap salah seorang karyawan kontrak Bank Brebes lainnya korban pemutusan hubungan kerja, yang enggan disebutkan namanya, Senin 12 April 2021.

Dirinya mengaku, sudah bekerja di Bank Brebes selama setahun, termasuk teman-teman lain yang dirumahkan. Meski telah diputus hubungan kerja, tetapi hingga kini belum mendapatkan hak-haknya, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan surat yang diterimanya, tidak diperpanjangnya kontrak mengacu pada evaluasi kinerja karyawan. Namun kenyataannya karyawan kontrak yang berprestasi dan target kinerja selalu tercapai, tetap diputus kontrak atau dirumahkan. Bahkan, karyawan yang dirumahkan pada periode pertama, kontrak kerjanya belum habis.

“Kalau prosesnya transparan dan hak-hak kami diberikan, mungkin kami tidak masalah. Atas persoalan ini, kami bersama teman-teman lain juga sudah mengadukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Bank Brebes, Sri Winarsih saat ditemui wartawan menjelaskan, pengurangan karyawan tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi Bank Brebes terdampak pandemi Corona. Selama pandemi, pendapatan perusahaannya mengalami penurunan. Bank Brebes juga harus menanggung beban gaji karyawan kontrak yang besar, sehingga perlu efisiensi.

“Total karyawan kontrak ini ada sekitar 40 orang, dengan beban biaya gaji Rp 100 juta per bulan. Dalam kondisi pandemi ini, kami sangat berat menanggung beban ini, sehingga terpaksa harus diefisiensi.

Prosesnya kami juga melalui evaluasi. Bahkan, kami terpaksa memperpanjang kontrak sebulan untuk kepentingan evaluasi ini. Semestinya ada yang habis kontrak Januari 2021, tetapi kami putus Februari 2021, dan hak mereka sudah kami berikan,” jelasnya di kantor Bank Brebes.

Efisiensi karyawan tersebut, lanjut dia, dilakukan bertahap sebagai upaya direksi menyelamatkan perusahaan. Tahap pertama, Desember 2020 ada 13 karyawan kontrak yang dirumahkan, dan 2 orang mengundurkan diri. Tahap kedua, Februari 2021 ada 8 karyawan kontrak. Mereka kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena sudah habis.

“Jadi, ini upaya kami dalam menyelamatkan Bank Brebes. Ada yang kami rumahkan terlebih dahulu, dan akan kami panggil kembali saat kondisi perusahaan stabil. Ada juga yang kontraknya tidak diperpanjang karena memang sudah habis,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan karyawan kontrak itu sebenarnya berkaitan program Bank Brebes yang ditunjuk oleh Bupati Brebes untuk mengelola Dana Desa.

Namun program yang dirintis tahun 2019 lalu itu, batal dilaksanakan karena berbenturan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kendati demikian, direksi sudah berupaya mengalihkan para karyawan kontrak yang sudah direkrut untuk difungsikan ke bagian lain.

“Tetapi karena pandemi Covid-19, perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya gaji dan harus efisensi karyawan,” pungkasnya.