![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Indramayu) - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Bupati Indramayu, Nina Agustina di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Indramayu, Rabu 7 April 2021, bukan hanya menemukan dugaan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) bermasalah.
Tapi Bupati juga menemukan adanya dugaan temuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga meminta pihak Arat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah, membongkar masalah dugaan temuan obat expired (kadaluarsa) senilai Rp 1,2 miliar.
Nina Agustina usai melihat proses loket pelayanan pendaftaran poliklinik juga menemukan banyak kejanggal. Ia langsung meninjau ruangan Wakil Direktur (Wadir) Keuangan RSUD Indramayu, yang kedapatan sedang mengumpulkan petugas Warois didalam ruangan berukuran sekitar 6 x 4 meter itu.
Sontak Bupati Nina berang melihat didalam ruangan tersebut tanpa mengindahkan Prokes, dan langsung meminta Wadir Keuangan untuk segera menyerahkan laporan keuangan BLUD selama tiga bulan terahir, serta membubarkan petugas Warois.
“Ini sedang ada kegiatan apa di dalam ruangan, ko gak patuhi Prokes,” kata Nina berang.
Adu argumentasipun terjadi antara Bupati dan Wadir Keuangan RSUD Indramayu, atas kondisi yang dilihat Politisi PDI Perjuangan tersebut. Nina mencecar beberapa pertanyaan seputar kewajiban Wadir yang belum juga menyampaikan laporan keuangan BLUD yang jauh-jauh hari dimintanya.
Sontak Bupati Nina Agustina meminta ajudan memanggil Inspektorat Daerah datang, untuk melakukan pemeriksaan ulang keuangan RSUD Indramayu yang dipastikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan.
Bupati juga memeriksa seluruh ruangan Bagian Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan. Didalam ruangan itu, ia menemukan banyak dokumen berkas-berkas di ruangan bagian Kepegawaian yang tidak tertata dengan baik, membiarkan dokumen negara tercecer di rak data, serta ditemuakan adanya pegawai yang tidak menggunakan ID Card RSUD Indramayu.
Setelah pihak Inspektorat Daerah datang, ia kumpulkan seluruh jajaran direksi RSUD Indramayu di ruangan Dewan Pengawas (Dewas), dimana diruangan tersebut. Bupati Nina tak melihat aktifitas satu orangpun anggota Dewas di ruangan itu, semakin naik pitam orang nomor satu di Indramayu ini dan mencecar banyak pertanyaan kepada Direktur RSUD Indramayu.
“Anggota Dewasnya pada kemana bu Direktur, ko pengelolaan RSUD Indramayu seperti ini?. Bagaimana fungsi pengawasan bisa jalan, pantesan pengaduan pelayanan di RS ini begitu banyak, pelaksanaan managemennya seperti ini,” cecar Nina kepada Direktur RSUD Indramayu.
Kemudian Bupati Nina meminta kepada Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi dan review ulang laporan keuangan BLUD, termasuk adanya temuan dugaan korupsi di tubuh BLUD RSUD Indramayu selama ini.
“Periksa dan selidiki dokumen laporan keuangan yang selama ini dibuat direksi RSUD Indramayu, saya tidak mau kedepan ada masalah hukum,” tutur Nina.
Usai mengumpulkan para direksi di ruangan Dewan Pengawas, Bupati Nina meminta untuk menghadirkan penanggung jawab obat-obatan, mengingat dirinya menemukan adanya laporan temuan BPK terkait kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Bergegas Bupati Nina mengecek dan meminta data tersebut.
Setelah memperoleh data temuan itu, kembali Bupati Nina mencecar pengelola obat yang sudah 11 tahun menjabat. Bupati tidak mau ambil pusing dengan semua itu, agar temuan obat expired harus ada yang bertanggung jawab, dan lagi-lagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusutnya.
“Pelayanan Kesehatan di RSUD Indramayu ini mejadi prioritas. Kalau pengelolaannya seperti ini kasihan masyarakat, nanti akan kita dievaluasi semuanya, semuanya secara total terutama jajaran direksi kebawah kita evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Indramayu dr. Lisfayeni dan Wadir Keuangan RSUD Indramayu, terlihat pasrah dengan temuan yang baru saja dilakukan oleh Bupati Indramayu saat Sidak di beberapa ruangan.
Direktur dan Wadir Keuangan RSUD Indramayu, mengaku siap untuk menerima sanksi apapun jika memang dirinya dianggap bersalah, dan akan mempertanggung jawabkan semuanya.