Ditinggal Istri Jadi TKI, Anak Kandung Dicabuli Berkali-Kali. Teganya!!
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 22/03/2021, 22:01:11 WIB

Pelaku pencabukan terhadap anak kandungnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang buktinya. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Biadab! Seorang ayah yang belum berusia 40 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga berkali-kali.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berinisial H (39) itu, dilakukan lantaran ditinggal istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kasus biadab itu terungkap setelah korban bercerita tentang kondisinya kepada keluarga lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri ini, sejak tahun 2017 lalu. Terakhir mencabuli anak kandungnya pada November 2020.

“Tapi perbuatan bejatnya baru terungkap, setelah korban melaporkan kondisinya kepada keluarganya," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati, Senin 22 Maret 2021.

Menurut Puji, usai melakukan perbuatan kejinya itu, pelaku diancam. Bahkan, sempat memarahi korban dan melakukan kekerasan, karena menceritakan perbuatannya kepada keluarganya.

Namun, akhirnya korban dengan didampingi keluarganya, melaporkan pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri kepada polisi.

"Sekarang pelaku sudah berhasil ditangkap bersama sejumlah barang buktinya," tandasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.

"Pelaku juga dikenai pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.