SE Larangan Jual Beli Jabatan Direspon Positif Banyak Kalangan
W.CL-LAPORAN RESMAN S
Jumat, 19/03/2021, 12:22:09 WIB

Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Surat Edaran Nomor: 800/231- BKPSDM/ 2021 tentang larangan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemkab Indramayu. (Foto: Dok/Resman/panturanews)

PanturaNews (Indramayu) - Berbagai kalangan mendukung dan merespon positif terhadap langkah Bupati Indramayu, Nina Agustina tentang larangan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE).

Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 800/231- BKPSDM/ 2021 tentang larangan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, terdapat diktum dalam rangka reformasi birokrasi menuju terciptanya good governance and clean govermant.

Menanggapi SE tersebut, Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB), Sukamto SH memberi apresiasi dan dukungan tentang larangan jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemkab Indramayu,

“Itu sejalan dengan keinginan luas masyarakat untuk perubahan Indramayu kedepan. Semoga saja niatan baik ini dapat difahami oleh semua pihak," ujar Sukamto SH, Jumat 19 Maret 2021.

Tokoh masyarakat Indramayu Barat ini menyampaikan, untuk dapat mengerti dan menerima harus dengan lapang dada sekaligus memberikan kesempatan terhadap kebijakan Bupati. Sebab praktek KKN, sangatlah menyimpang dari keinginan luas masyarakat terhadap adanya perubahan.

“Dukungan masyarakat terhadap kebijakan itu, bukan saja diperlukan tetapi sebuah keharusan. Dengan kata lain, kebijakan tersebut jangan direcokin dengan  kepentingan  kelompok atau golongan, untuk memanfaatkan jabatan Bupati hanya karena balas jasa dukungan dalam Pilkada bahkan motif lain,” tegas Sukamto.

Karena sejatinya, lanjutnya, dukungan yang diberikan telah terbayarkan dengan terpilihnya Nina Agustina dan Lucky Hakim menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang betul-betul ingin melakukan perubahan di Kabupaten Indramayu.

"Sekali lagi atas nama masyarakat Indramayu Barat, tugas kita selain memberikan dukungan juga melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Indramayu tersebut, agar pemerintahan bersih dari KKN, dan visi dan misi Indramayu Bermartabat bukan hanya sebatas slogan belaka," tandasnya.

Sukamto menambahkan, selain permasalahan tidak ada jual beli jabatan, penyelenggaraan program pembangungan yang tidak lepas dari urusan proyek-proyek pekerjaan, prosesnya harus digelar secara terbuka, transparan dan berkeadilan, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa konstruksi .

"Selain tidak adanya jual beli jabatan ASN pada lingkungan Pemkab Indramayu, perihal lelang tender proyek pembangunan harus bersih dari KKN, sehingga kualitas pekerjaan dapat dipertahankan," pungkasnya.

Tanggapan senada soal SE Bupati Indramayu, juga disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim. Pihaknya mendukung kebijakan Bupati Indramayu itu.

“Kami mendukung Surat Edaran Bupati Indramayu terkait larangan jual beli jabatan yang baru saja dikeluarkan,” kata Malik Ibrahim.

Menurut Malik, sebagai organisasi profesi yang beranggotakan para guru di Kabupaten Indramayu, pihaknya siap untuk mengamankan kebijakan tersebut agar dapat tersosialisasi kepada anggota dan pengurus PGRI di tingkat kecamatan.

"Kami menyambut baik kebijakan pimpinan terkait surat edaran demi Indramayu yang lebih baik, dan bebas dari KKN," tegasnya.

Sementara kalangan dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Indramayu, menolak praktek jual beli proyek. Karena itu Kadin mendukung dikeluarkanya SE Bupati Indramayu terkait larangan jual beli jabatan.

Selain memberikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Indramayu terkait larangan jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemkab Indramayu, Kadin Indramayu juga mendukung visi dan misi Indramayu Bermartabat.