![]() |
|
|
SATU tahun sudah pandemi Covid-19 melanda Ibu Pertiwi kita yaitu Negara Indonesia. Mulai dari tanggal 2 maret 2020 sampai sekarang di tahun 2021, Indonesia dikabarkan masih terkena pandemi Covid-19.
Sudah satu tahun lebih Virus Covid-19 berkembang di Indonesia. Pandemi Covid -19 ini telah menghantam berbagai sektor di Indonesia terutama sektor ekonomi. Tak hanya sektor ekonomi, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan terhadap sektor pariwisata, sektor transportasi dan sektor pendidikan.
Sektor pendidikan mengalami perubahan yang sangat besar terutama dalam penerapan sistem pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini. Penerapan sistem pembelajaran daring atau pembelajaran dari rumah menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, perubahan ini telah disepakati dari awal munculnya Virus Covid -19.
Kemendikbud-Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (COVID-19).
Mengacu pada edaran tersebut terdapat beberapa pokok bahasan yaitu keputusan pembatalan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020, mekanisme Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Semester, proses belajar dari rumah, mekanisme kenaikan kelas, dan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penyaluran dana atau bantuan. Dengan mengacu pada isi pokok edaran tersebut, maka penerapan pembelajaran haris diterapkan.
Berdasarkan survei penulis, pada awalnya pembelajaran daring atau di rumah dianggap menjadi keputusan yang bijak dan tepat di kondisi pandemi Covid-19. Diharapakan dapat melindungi siswa , wali murid dan pihak sekolah dari virus Covid-19 ini. Namun, dampak pembelajaran di rumah ( daring ) ini mulai muncul ketika pembelajaran daring diperpanjang.
Masalah dan kegelisahan mulai dialami wali murid karena tugas yang semakin banyak dengan siswa yang menganggap remeh karena menganggap rumah adalah tempat bermain dan tempat santai, sehingga wali murid mulai pening dengan pembelajaran daring.
Apalagi siswa PAUD, TK, SD yang masih mengenyam pendidikan dasar yang perlu peran orang tua yang cukup ekstra. Pembelajaran daring dianggap kurang efektif karena terlalu tertuju pada digital (gadget) yang mengakibatkan siswa cenderung tidak belajar melainkan bermain game, menonton video dll.
Apalagi wali murid yang kurang handal dalam menggunakan digital (gadget) sehingga membuat pusing dengan pembelajaran daring yang banyak membutuhkan peran digital seperti handphone, gadget dll.
Masalah dan kegelisahan pun dialami oleh pengajar atau pihak sekolah. Selain wali murid yang menganggap pembelajaran daring kurang efektif, pihak sekolah seperti pengajar pun menganggap pembelajaran daring kurang efektif.
Misalnya, mata pelajaran matematika dan olahraga yang butuh praktik dan butuh bantuan langsung dari pengajar, namun karena pandemi Covid-19 membuat penyampaian materi yang kurang maksimal yang mengakibatkan siswa kurang paham dengan materi tersebut. Pengajar pun merasa bingung harus memilih sistem pembelajaran daring seperti apa yang kreatif dan inovatif dalam pembelajaran sehingga siswa tidak bosan.
Tak hanya siswa, Guru, wali murid bahkan mahasiswa pun mengalami keresahan dan mengeluh karena beberapa sebab, diantaranya keterbatasan ekonomi, Penelitian yang telah dirancang harus tertunda dan tugas akhir tertunda yang mengakibatkan kelulusan tidak sesuai target yang diinginkan.
Selain beberapa tugas tertunda, siswa ataupun mahasiswa mengeluh karena ketidaksediaan kuota internet. Masa pandemi ini merenggut keadaan ekonomi orang tua mereka, sehingga untuk membeli kuota internet pun susah. Dengan demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi,
“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Oleh karena itu, janganlah khawatir karena pemerintah siap memfasilitasi pendidikan di Indonesia. Sampai saat ini belum ada edaran terbaru tentang perubahan sistem. Pemerintah masih menerapkan sistem ini untuk melindungi siswa, karena virus Covid-19 telah merenggut beberapa anak-anak.
Sebagaimana yang telah dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan data kasus Covid-19 yang menyerang anak usia 0-18 tahun. Berdasarkan dari data nasional pada tanggal 29 Desember 2020 tercatat 82.710 anak terpapar Covid-19 dengan 568 meninggal serta presentase 2,6%.
Apa solusi pemerintah atas masalah yang dialami dalam pembelajaran daring?. Sampai saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim masih memberlakukan pembelajaran daring. Namun, sudah banyak sekolah yang mencoba membuka pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sepertinya pemerintah akan tetap menerapkan sistem pembelajaran ini sampai keadaan membaik. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama dan saling menyadari agar sistem ini bisa dijalankan sesuai yang diharapkan dan dapat memudahkan siswa dalam belajar.
(Anggi Erna Aryani adalah Mahasiswa Semester 2 Pendidikan Matematika Universitas Alma Ata Yogyakarta)