![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Sidang putusan kasus konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan terdakwa wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo SH (WES) divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selsma 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, Selasa 12 Januari 2021.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal itu 2 bulan lebih tinggi dan denda juga lebih besar Rp 30 juta dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Indra Abdi Perkasa SH dan Yoanes SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider kurungan 2 bulan.
Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati SH didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung SH dan Fataroni SH dalam amar putusan mengatakan terdakwa WES terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP mengabaikan perintah aparat kepolisian karena tetap menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Usai majelis hakim membacakan putusan, baik WES maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Diberi waktu selama 1 minggu.