![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembacaan dakwaan pada sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan acara konser dangdutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, terdakwa Wasmad Edi Susilo (WES) langsung menyampaikan keberatan-eksepsi terhadap dakwaan JPU, Selasa 17 November 2020.
“Mengacu kepada maksud yang terkandung dalam Pasal 156 (1) KUHAP, atas nama pribadi dan sebagai terdakwa, maka kami sampaikan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan JPU,” kata Wasmad Edi Susilo yang akrab disapa WES.
Majelis Hakim sidang dipimpin Hakim Ketua Hj Toetik Ernawati SH MH, dengan hakim anggota Paluko Hutagalung SH MH, dan Fatarony SH MH Hakim.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto, karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
“Keberatan atas dakwaan JPU, adalah bahwa Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang diterapkan oleh JPU dalam perkara ini, adalah tidak pas dan merupakan kesalahan besar,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dalam eksepsinya.

Dijelaskan Wasmad, bahkan ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sebab, dalam penerapan UU RI No 6 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai Dasar Tuduhan Utama/Menjerat Terdakwa, ternyata bukan Kewenangannya.
Karena, lanjutnya, yang berhak melaksanakan tindakan sangsi hukumnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) Undang- Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang digunakan penyidik untuk menjerat terdakwa.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan,” tutur Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal.
Artinya, menurut Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak awal penyidikan perkara, pihak Penyidik Kepolisianlah yang melakukan penyidikan. Dan Pihak PPNS Selaku Lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini, tidak Pernah Ada, ataupun melakukan penyidikan. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur.
“Terlebih di wilayah hukum Kota Tegal dalam waktu yang dituduhkan oleh JPU, tidak dalam kondisi Karantina Wilayah ataupun PSBB. Sebab PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut, sejak hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 lalu,” jelas Wasmad.
Dengan Demikian, Wasmad meyakini bahwa Kota Tegal tidak dalam Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ataupun Zona Merah. Karena pada kenyataannya, beberapa kegiatan besar sudah dapat berjalan.
Oleh Karena itu, sebagai warga masyarakat juga melakukan hajatan dalam acara pernikahan dan khitanan anak yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 23 September 2020. Namun hajatan yang digelar Wasmad menjadi viral, sehingga pihaknya menerima berbagai ujaran kebencian seperti penghinaan terhadap keluarga, bullying pada medsos.
“Kami sangat disudutkan pada saat itu. Itu semua adalah bentuk sanksi atau hukuman sosial yang sangat berat sekali bagi kami dan keluarga,” urai Wasmad.
Namun Demikian, tegas Wasmad, pihaknya tetap sabar dan saat itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Pemerinta Kota Tegal melalui Media Cetak, Televisi, dan online.
Ditambahkan Wasmad, pihaknya melakukan test awab kepada 99 orang yang terdiri keluarga dan tamu undangan, dan hasil akhir swab massal tersebut semuanya adalah negatif.
Sehingga dampak dari penyelenggaraan hajatan itu, tidak ada satu klasterpun Covid-19 yang terbentuk. Begitu juga pada masyarakat sekitar wilayah penyelenggaraan hajatan, tidak ada klaster yang ditimbulkan akibat hajatan tersebut.
“Karenanya kepada majelis hakim, agar dapat memberikan putusan yang seimbang dan bisa membatalkan perkara ini dengan putusan batal demi hukum. Hal Ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tandas Wasmad.