![]() |
![]() |
|
DI era globalisasi saat ini dengan berbagai macam metode pemasaran baik melalui e-Comerce, media sosial, komunitas dan lainnya, semakin memudahkan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menawarkan produknya secara masif.
Namun dengan banyaknya jalur pemasaran, apakah produk IKM bisa bersaing dengan produk dari luar?
Maka dari itu pelaku usaha harus menjaga kualitas produknya dengan melakukan standarisasi dan sertifikasi produknya bila ingin memasuki pasar global, baik pada olahan pangan maupun produk non pangan. Karena hal itu menjadi titik awal produk itu bisa sukses dan diterima oleh konsumen secara berkelanjutan.
Seperti diketahui saat ini pasar kita sangat dikuasi oleh produk-produk import. Karena standardisasi kita tidak berstandardisasi global. Sehingga begitu masyarakat global ingin mengkonsumsi produk IKM apakah itu makanan,minuman, furniture, handicraft dan sebagainya. Mereka akan lebih memilih produk yang berstandardisasi global.
Apa itu Standarisasi dan Sertifikasi Produk ?Standarisasi adalah upaya menjaga kualitas produk. Jika produk sudah memiliki standar, maka buyer baik dari dalam maupun luar negeri tak perlu langsung mendatangi produsen untuk melakukan cek produk, cukup melihat stempel Halal, GMP, MD, ISO, HCCP, maupun SNI. Sedangkan Sertifikasi adalah penyesuaian dan upaya IKM untuk menunjukkan kepada dunia jika telah memiliki standar tertentu.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah semua pelaku IKM sudah mengetahui apa dan bagaimana menghasilkan produk yang berkualitas dan dapat memenuhi standar serta sesuai dengan keinginan konsumen?.
Sebagai contoh, IKM yang bergerak di sektor Makanan dan Minuman (MaMin) berskala pangan rumah tangga, banyak yang belum memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Padahal apabila proses produksi pengelolaan pangan dilakukan secara berkesinambungan, maka perlu diupayakan Standarisasi melalui sertifikasi pangan industri rumah tangga (S-PIRT) bagi IKM.
Dengan adanya sertifikasi tersebut dapat mempengaruhi nilai jual atau daya saing, legalitasnya juga tidak diragukan lagi karena jika ingin mendapatkan sertifikat pirt, pelaku usaha tentu harus sudah memiliki ijin usaha dahulu, minimal ijin usaha mikro kecil (IUMK). Kualitas produk atau olahan pangannya pun juga terjamin sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Selain PIRT, untuk produk Mamin tertentu, seperti makanan beku (Frozen food), susu, minuman fermentasi, olahan daging, dsb juga wajib mendapatkan sertifikasi dari BPPOM (MD) untuk ijin edarnya. Apabila IKM sudah mendapatkan sertifikat PIRT dan MD, diharapkan produk IKM juga memiliki sertifikat halal, karena sesuai dengan UU no 33 tahun 2014 seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal dari BPJPH.
Apabila tidak memiliki label halal, maka produk tersebut dapat diklasifikasikan menjadi produk tidak halal. Hal itu juga berdampak pada kurang meyakinkan produk pada masyarakat Indonesia sendiri, yang dominan masyarakat muslim yang menuntut produk makanan, prosesnya, bahan bakunya halal.
Kemudian bagaimana untuk produk selain olahan makanan dan minuman, seperti kerajinan, konveksi, meuble, dsb? Apakah produk-produk tersebut punya standar? Jawabannya tentu saja mereka juga bisa mendapatkan sertifikat standarisasi yang sesuai dengan produk nya antara lain SNI, ISO, HKI.
Produk kerajinan Indonesia yang merupakan hasil talenta, inovasi, kreatifitas sebaiknya dapat segera melindungi hak ciptanya. Pemerintah mengambil perhatian penuh sehingga mendorong hak cipta, hak merek segera dimanfaatkan oleh IKM dan pemerintah memberikan fasilitasi sertifikasi dan standardisasi. Sehingga harapan dari pemerintah produk IKM bisa masuk dikancah global.
Dengan memiliki sertifikat Standarisasi pada produknya, IKM dapat memperluas jangkauan pemasarannya. Tidak lagi skala rumahan tetapi juga bisa merambah toko ritel, super market bahkan ekspor sehingga meningkatkan daya saing usahanya untuk mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala usaha lebih besar (naik kelas) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.