![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal sangat mengapresiasi kebijakan Pemkot Tegal dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, yang terungkap dalam Rapat Komisi 1 DPRD Kota Tegal dengan Dinas Pendidikan Kota Tegal, Selasa 16 Juni 2020.
Ini merupakan kabar baik. Pasalnya, kebijakan tersebut menghasilkan bagi siswa/siswi yang Hafal 30 Juz Al Quran, maka secara otomatis bisa diterima di sekolah manapun di Kota Tegal lewat Jalur Prestasi.
"Sementara bagi yang hafal minimal 1 Juz, akan mendapatkan poin 0,5 serta berlaku kelipatannya. Menurut kami, kebijakan ini positif dan perlu kita apresiasi, agar semangat belajar menghafal Al Quran anak-anak tinggi," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, Rabu 17 Juli 2020.
Selain itu, Fraksi PKS yang beranggotakan H. Amiruddin, Lc, Zaenal Nurohman, Amd, Rachmat Raharjo, SE dan Bayu Arie Sasongko, ST,MM juga mengusulkan dan meminta agar siswa yang memiliki Ijazah TPQ dan Madrasah Diniyyah, juga mendapat tambahan poin.
"Kami mengusulkan tambahan poin menjadi 1,5 atau 2 bagi yang punya Ijazah TPQ dan 2,5 atau 3 untuk yang punya Ijazah Madrasah Diniyah," kata Amiruddin yang juga menjabat Ketua DPD PKS Kota Tegal.