PSBB, Pemkot Tegal Akan Pasang Kembali MCB Beton di 49 Titik
-LAPORAN JOHARI
Rabu, 22/04/2020, 19:27:26 WIB

JL. Halmahera, salah satu jalan yang ditutup MCB Beton

PanturaNews (Tegal) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, akan menutup kembali 49 titik menggunakan Movable Conrete Barrier (MCB) beton, hanya menyisakan satu pintu sebagai pos cek kesehatan di Jalan Proklamasi depan Dinkes. Hal itu dikatakan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat Apel bersama Persiapan PSBB, Rabu 22 April 2020.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai apel persiapan PSBB, Rabu 22 April 2020, mengatakan pemasangan beton tetap di 49 titik dan hanya satu pintu masuk yakni di Jalan Proklamasi (Depan Dinkes), Kota Tegal.

Terkait sanksi bagi pelangar akan dikenai sanski sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor  08 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB diantaranya sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, pengambalian paksa terhadap barang atau alat yang bepontensi menibulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

“Semua pelanggar akan dikenai sanksi, sesuai yang dengan peraturan yang ada. Nanti petugas dari kepolisian, TNI dan Satpol PP yang akan menindak,” tegas Dedy Yon.

Dedy Yon menegaskan, pemasangan beton sebanyak 49 titik itu untuk menganatisipasi masuknya orang dari luar ke dalam kota. “Kami tidak main-main dengan PSBB, semua ini panggilan jiwa demi keselamatan warga Kota Tegal dari virus corona (covid-19),” ujarnya.

Lebih lanjut kata Dedy Yon, untuk petugas di pos check pont (pos penjagaan) akan melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, tenaga medis dan ormas yang akan bekerja selama 8 jam dengan 3 ship, mulai pukul 06.00-14.00, 14.00-22.00 dan pukul 22.00 – 06.00 WIB.

“Saya minta kepada petugas agar tidak main-main, ini demi kemanusian agar warga Kota Tegal terhindar dari Virus Corona (Covid-19),” tandasnya.

Sedang Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSI mengatakan TNI dan Polri Bersama Satpol PP dan Dinas terkait akan  melaksanakan Patroli pada jam rawan.

Terkait pelanggar PSBB, Polri akan mengedapankan preemtif dan preventif untuk meminimalisir pelanggaran selama PSBB. Terkait sanksi administrative, sesuai Perwal nya, akan mengedapankan Satpol PP untuk bertindak.  Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengedepankan preemtif dan preventif, untuk meminimalisir pelanggaran. Karena untuk penegakan Perda maupun Perwal adalah wewenang Satpol PP,” kata Kapolres melalui WAG.