![]() |
|
|
PanturaNews (Kota Tegal) - Karena tidak mendapat bantuan sembako, puluhan warga RT 3 RW 2 Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengecam Dedi Atmoko, Ketua RT setempat.
Kepada PanturaNews.com, Dedi mengatakan kecaman warga itu bermula pada Senin 20 April 2020 siang, dirinya diminta mendampingi petugas dari kelurahan yang didampingi juga oleh anggota Babinkamtibmas dan Babinsa, untuk ikut menyaksikan distribusi paket sembako bantuan program Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayahnya.
Namun petugas hanya membawa 18 paket bantuan untuk 18 Kepala Keluarga (KK) sesuai dengan catatan yang ada. "Awalnya saya diberi daftar penerima oleh petugas di kelurahan, saya tidak tahu data itu diperoleh mereka dari mana, yang jelas saya hanya menerima saja," ungkap Dedi.

Lanjut Dedi, dalam daftar itu terdapat 23 nama KK. Dirinya sempat kaget, karena penerimanya sedikit sekali. Namun dirinya tidak berani menanyakan hal itu kepada petugas.
"Lalu dari daftar itu saya verifikasi, ternyata ada 2 nama yang sudah meninggal dunia, 2 nama yang dinyatakan sudah bukan keluarga miskin dan 1 nama yang tercatat 2 kali," jelas Dedi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, dari paket sembako bantuan yang semula terdaftar 23 paket, dirinya hanya mengawal 18 paket. Padahal menurut Dedi, masih ada puluhan warga lain yang belum tercatat dalam daftar penerima.
"Warga yang namanya tidak ada di dalam catatan, namun mereka terbukti dari Keluarga Miskin (Gakin) semua protes dan mengecam saya. Padahal saya tidak tahu menahu perihal daftar penerima bantuan itu," tegas Dedi.
Menyikapi hal itu, tokoh masyarakat setempat, Diyantoro mengatakan, seharusnya Pemkot Tegal jeli terhadap hal-hal yang dinilainya remeh tersebut.
"Persoalan data nama warga itu harus valid dan akurat, tidak boleh sembarangan. Karena jika terjadi ketidak akuratan data, maka yang akan menjadi bulan-bulanan warga adalah Ketua RT-nya," kata Diyantoro.
Diyantoro menegaskan, Pemkot Tegal harus updating soal data kependudukan. Sehingga data kependudukan yang sudah kadaluwarsa tidak dijadikan parameter cacah jiwa kembali.
"Karena datanya kadaluwarsa, maka ada warga yang sudah meninggal dunia 10 tahun lalu, masih tercatat di dalam daftar penerima bantuan. Kan aneh, sepertinya pemkot kok meremehkan soal data kependudukan," tegas Diyantoro.
Sementara itu, di dalam rapat evaluasi Tim Gugus Penanganan Covid 19 yang digelar di ruang Komisi 1 DPRD Kota Tegal, Senin 20 April 2010 siang, Wakil Walikota Tegal, Jumadi ST MM menyampaikan dengan tegas, Ketua RT harus segera mendata nama, Nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga kepada warga yang belum tercover dalam daftar penerima bantuan sembako PSBB. Asalakan nama-nama tersebut tidak tercatat di dalam daftar penerima bantuan PKH dan BLT.
"Jika ada yang belum tercover dalam daftar penerima bantuan sembako, nggak usah rame, tinggal dicatat namanya, nomor NIK dan nomor Kartu Keluarganya. Nanti disampaikan kepada kami melalui kelurahan masing-masing, supaya dapat diusulkan menerima bantuan," tegas Jumadi.