![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Keinginan Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada lagi kementrian yang jalan sendiri bikin aturan terjawab sudah.
“Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia,” ujar Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr melalui releasenya, Senin 13 Maret 2020 malam.
Dikatakan Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini, dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020, dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Keppres juga metegaskan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah,” tutur Dewi Aryani.
Sebelumnya politikus dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes) ini, memandang perlu memangkas ego sektoral kementrian dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona. Kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
“Keppres itu merupakan jawaban agar Doni Monardo menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kementrian yang jalan sendiri bikin aturan sendiri. Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi Covid19 tidak main-main, bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementrian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” terang Dewi Aryani.
Diterangkan Dewi Aryani, dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," harap Dewi Aryani.
Ditegaskan Dewi Aryani, perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotong royongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan Covid-19.
“Dengan adanya status sebagai bencana nasional non alam ini, maka segala sumber daya negara bisa di berdayakan untuk mengatasi ini bersama-sama termasuk anggaran APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi wabah virus corona ini,” tandasnya.