![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah terbit, Walikota Tegal harus membuka dan menggeser lagi pagar beton penutup jalan antar kota kabupaten dan jalan provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi IX, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si menanggapi Isolasi Wilayah dengan penutupan sejumlah akses jalan menggunakan beton Movable Conrete Barrier (MCB), melalui pers releasenya, Minggu 29 Maret 2020 malam.
“Sambil menunggu PP terbit, Walikota Tegal bisa melakukan isolasi dulu di lokasi pemukiman, dimana pasien positif Covid-19 di Kota Tegal berada. Itu bisa dilakukan dengan tracing, apakah keluarganya sudah ada kontak dengan pasien?,” ujar Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini.

Dikatakan Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr, bahwa Kota Tegal bukan negara sendiri dan harus patuh kepada pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya, dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah IX mengatakan, kekawatiran bahayanya Covid-19 tidak hanya milik Walikota Tegal, tapi milik semua warga dan semua orang di NKRI ini.
Karenanya, lanjut Dewi Aryani, semua harus bahu membahu gotong royong. Berikan kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Covid-19 Nasional, Doni Monardo untuk menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus menahan diri dan melakukan physical distancing dengan penuh disiplin tinggi.
Tim satgas monitoring, bisa rutin patroli dan di maksimalkan. Jika perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat, jika masih ada warga yang melakukan pelanggaran misalnya bergerombol, berkumpul, hajatan, acara dengan massa dan lainnya.
“Saya yakin PP yang segera terbit bisa menjadi landasan yang tepat untuk semua wilayah, dalam menentukan langkah karantina wilayahnya masing-masing,” tuturnya
Hal itu, urai Dewi Aryani, dilakukan dengan tiga proses yang mesti dilakukan, diantaranya tracing-clustering-containing (karantina). Pelibatan gugus hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan Covid-19 outbreak. Pentahelix dengan pendekatan komunitas hingga gugus desa dan kelurahan, bisa dijadikan acuan dalam melakukan langkah penanggulangan bencana non alam ini.
“Segerakan pemerintah menerbitkan PP, agar semua daerah memiliki payung hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sebelum terlambat dan lebih banyak korban dari berbagai tingkat sosial ekonomi, profesi dan lapisan masyarakat luas,” tandas Dewi Aryani.
Lebih detail Dewi Aryani menjelaskan, di Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar, atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sebagai timbal baliknya, pemerintah wajib memberi makan tiga kali sehari kepada warganya. Makanan itu dikirim oleh anggota TNI/Polri ke masing-masing rumah sesuai dengan jumlah warganya. Siapa yang berkewajiban memberi makan ratusan ribu orang itu? Adalah Pemerintah Daerah setempat,” pungkas Dewi Aryani.