![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Hari ini, melalui siaran pers Presiden Jokowi, akhirnya menyatakan Indonesia sebagai Darurat Bencana Nasional. Jika melihat perkembangan Virus Covid-19 saat ini, pernyataan Presiden sesuai dalam pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Langkah Presiden sesuai dengan pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, M.Si melalui pers releasenya, Minggu 15 Maret 2020 malam.
Presiden Jokowi, kata Dewi Aryani, meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan, dan hal ini sesuai dengan penjabaran istilah “Pembatasan Sosial” atau Social Distancing. Sudah semestinya menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar, dengan merujuk kepada jumlah wilayah di Indonesia yang sudah banyak terpapar virus Covid-19, juga WHO telah menyatakan sebagai Pandemik.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota/Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini, menyatakan apresiasinya dan ini merupakan bukti bahwa Indonesia adalah negara berdaulat, dan tetap mempertimbangkan situasi nasional maupun internasional. Presiden telah taat terhadap UU yang berlaku yaitu Pasal 59.
“Pasal 59 menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Dewi.
DeAr menjelaskan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, lanjutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selanjutnya penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar, berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Saya rasa sudah benar Indonesia belum perlu melakukan lockdown perwilayah, seperti yang dilakukan di kota-kota di negara lain,” ujarnya
Menurut Dewi Aryani, dalam lockdown bahkan situasi ekstrimnya semua malah akan di locked atau dikunci, baik akses masuk maupun keluar termasuk distribusi logistik akan terhenti. Mengingat situasi dan kondisi geografis sangat jauh berbeda dengan Indonesia negara kepulauan yang sangat luas.
“Semua hanya perlu melakukan pembatasan sosial seperti yang telah disampaikan oleh presiden. Jika diberlakukan lockdown, justru potensi pelanggaran terhadap UU yang berlaku, karena tidak ada istilah tersebut dalam perundang undangan kita,” jelas DeAr panggilan akrab Doktor ahli kebijakan publik dan bisnis dari Universitas Indonesia ini.
Dewi Aryani juga mengingatkan agar Kemenkes segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait UU Nomor 6 Tahun 2018, agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum atau pegangan seluruh Pemprov, Pemkab dan Kota se Indonesia.
“Berdasar ketentuan paling lama Permen dan turunannya harus ada paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan,” pungkas Dewi Aryani.