19 Warga Terdampak Penggusuran Ajukan Gugatan ke PN Tegal
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Kamis, 12/03/2020, 16:27:20 WIB

Kuasa Hukum dari LBH Ferari Kota Tegal yang menjadi kuasa warga korban penggusuran mengajukan gugatan ke PN Tegal. (Foto: Dok/Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 19 warga Kelurahan Panggung RT 7 dan 8, RW 3, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Lurah Panggung ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diajukan ke PN Tegal oleh 13 kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Kota Tegal, Selasa 10 Maret 2020 lalu.

Dikatakan Ketua DPC LBH Ferari Kota Tegal, Agus Slamet, SH, penggugat adalah warga Gang Bira0 RT 7 dan 8, RW 3 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur yang rumah dan kiosnya digusur hingga kehilangan tempat tinggal dan tempat jualan.

"Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tegal pada Selasa kemarin. 19 warga menggugat karena ada dugaan perbuatan melawan hukum menggusur rumah warga," tutur Agus Slamet, Kamis 12 Maret 2020.

Agus Slamet yang akrab disapa Guslam itu menjelaskan, bahwa lahan yang digusur itu masih sengketa. Harusnya saat pembongkaran ada surat putusan dari pengadilan, karena status tanah ini bekas eigendom verponding 1732, atau belum bersertifikat atau memiliki status hak.

“Warga merasa diperlakukan tidak adil. Saat pembongkaran, juga tidak diberi surat pembongkaran secara resmi. Pembongkaran di tanah yang masih sengketa, seharusnya dilakukan setelah adanya surat keputusan dari pengadilan,” tegas Guslam.

Diketahui, eksekusi pembongkaran kios komplek Taman Pancasila depan Stasiun Kereta Api (KA) Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 2 Maret 2020 mendapat perlawanan dari pemilik kios.

Saat enam eskavator, 4 dari Pemkot dan 2 dari PT KAI meratakan kios dengan tanah, tiba-tiba dihadang seorang perempuan pemilik kios warung makan, Yuliani (45). Sambil menggandeng putranya yang masih balita, dengan lantang meghadang alat berat saat hendak menghancurkan kiosnya. Wanita itu langsung menghadang di depan alat berat sambil berteriak hentikan!

Dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semarang, Herdin Parjuangan, SH mewakili 16 pedagang yang menguasakan dirinya, menolak eksekusi dengan pembongkaran kios.

"Yang menjadi penolakan adalah sampai dengan hari ini teman-teman yang kami dampingi belum ada tawaran/solusi akan pindah kemana setelah ini. Dan prosedur penggusuran atau pemindahan pedagang yang kita tahu yang diatur dalam Permendagri, Perpres, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang PKL Kota Tegal bahwa yang punya kewenangan adalah Pemerintah Kota Tegal, tapi sampai saat ini belum ada surat peringatan 1, 2 dan 3,” kata Herdin.

Surat peringatan atau somasi, lanjut Herdin, justru datang dari pihak kuasa hukum PT KAI (Persero) Daop IV Semarang. Kuasa hukum yang memberikan somasi.

“Kami mempertanyakan dimana legal setandingnya, karena yang memiliki kewenangan Pemerintah Kota Tegal. Bahkan ketika telah keluar tiga surat pernyataan harus ada surat perintah tugas untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran ini," tandas Herdin.