![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Entah apa yang merasukinya, seorang kakek di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial SR (55), warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, melakukan aksi pencabulan terhadap 8 anak yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Brebes, Senin 9 Desember 2019 siang.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, yakni berawal pada Selasa 3 Desember lalu.
Dimana, kurang lebih sekitar pukul 11.45, salah seorang saksi memberitahukan kepada salah satu orang tua korban bahwa korban telah menjadi dicabuli.
"Setelah mendapatkan informasi itu, lantas salah satu orang tua korban menanyakan langsung ke yang bersangkutan (korban). Korban membenarkan bahwa telah terjadi tindak pencabulan," ungkap dia.
Setelah mendapatkan pengakuan korban, lanjut dia, orang tua lantas melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Jadi, kami berhasil mengamanakan tersangka pencabulan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Dari informasi yang kita terima, korbannya ada 8 anak," terang Agung.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk anak (korban) untuk melakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi uang total sebesar Rp 28 ribu.
"Uangnya diberikan kepada empat korban. Setelah itu melakukan aksi pencabulan," tandasnya.
Kini, akibat tindakan bejatnya, tersangka mendekam dalam rumah tahanan Mapolres Brebes.