![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Kedapatan tak membawa KTP, 19 orang bukan suami istri yang tengah berada di dalam kamar kos kosan di Jalan Citarum Kota Tegal, Jawa Tengah diamankan Tim Satgas Trantibun Kota Tegal, Selasa 29 Oktober 2019.
Tim Tratibun yang terdiri dari Satpol PP, Anggota Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Pomal Lanal Tegal, Sub Denpom IV /1-3 Tegal menggerebek kos kosan pagi, karena sebelumnya ada laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu. Selain menemukan pasangan bukan suami istri, petugas juga memergoki satu kamar berisi dua wanita dan satu laki- laki.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya aduan masyarakat. Mereka mengadu kos- kosan di Jalan Citarum, meresahkan. Penghuni kos keluar masuk dengan pakaian sexy dan saat malam sangat berisik.
“Sebanyak 19 orang, 12 perempuan dan 7 laki-laki berstatus bukan suami isteri dan tidak membawa KTP terpaksa kami bawa ,” kata Edy.
Menurutnya, untuk sementara sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan dan pembinaan. Dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Alasan mereka macam- macam. Ada yang bilang teman, pulang malam akhirnya harus nginap dan sebagainya. Tapi apapun alasannya, kalau bukan muhrim ya tetap salah,” tandasnya.
Operasi selanjutnya, Satpol PP akan menggandeng BNN dan Dinas Kesehatan untuk mengadakan tes narkoba dan HIV/ AIDS.